Bandar LampungBERITA

Pungutan Liar Di Kantor Dinas BKD kota Bandar Lampung Terkait Pengretrutan Tenaga Honorer

105
×

Pungutan Liar Di Kantor Dinas BKD kota Bandar Lampung Terkait Pengretrutan Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini

Kota Bandar Lampung
TintaInformasi.com —

“Pemerintah Kota Bandar Lampung dibawah pimpinan Walikota Eva Dwiyana diduga melakukan pungutan liar (pungli) telah terungkap di lingkungan Kantor Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kota Bandar Lampung,

Dimana yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil ternyata dijadikan ajang untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh oknum dinas kepegawayan pemerintah kota bandar lampung, Kasus ini terungkap setelah beberapa tenaga honorer yang merasa dirugikan memberi keterangan kepada awak media pada hari rabu, 11 februari 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut keterangan (D) yang diterima oleh pihak media, praktik pungli tersebut telah berlangsung selama beberapa periode perekrutan, dengan beberapa petugas yang bertugas di bagian perekrutan memberikan sinyal bahwa calon peserta harus menyetor sejumlah uang tertentu agar dapat lolos seleksi dan diterima sebagai tenaga honorer pada tahun 2024, Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung pada jenis posisi yang dilamar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah “ungkap D.

Baca juga:  Ketua P3KN DOB Lampung Pesisir Mengucapkan Selamat Atas Disetujuinya DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Dengan ada pengaduan (D) kepada ormas grib jaya dan lembaga media pwdpi berikut lembaga media kowappi
Pada hari rabu 11,februari 2026 telah mendatangi kntor BKD dan menemui walikota bandar lampung Eva Dwiyana dengan maksud untuk mempertanyakan dengan jelas, namun tidak dapat ditemui dengan beralasan yang simpang siur dan tidak masuk akal (alih-alih menghindar).

Setelah 2 jam menunggu wakil walikota bandar lampung Dedi alih-alih menemui
Ormas dan media dengan tergesa-gesa , belum sempat menyampaikan maksud dan tujuan Herman sekda dpd Grib jaya dan Hi. Arman dari Pwdpi, “Dedi langsung menolak memberikan jawaban ” Saya tidak bisa memberikan jawaban terkait yang kalian maksud, tunggu apa kata ibu walikota, baru saya bisa menyampikan” Ujar Dedi wakil walikota Saat Memberikan Alasan Secara Tergesa gesa.

Diduga maksud dan tujuan ormas dan media sudah dibocorkan oleh oknum staf BKD.

Herman sekda dpd Grib jaya lampung menyampaikan kepada staf walikota bandar lampung untuk disampaikan pada hari Jum’at mendatang untuk bertemu kepada Eva Dwiyana walikota bandar lampung “ucap Herman dengan tegas.

Baca juga:  Oknum Mafia Tanah Kembali Merajalela di Lampung

Senada dengan Hi. Arman pwdpi juga menyampaikan Jum’at harus temui kedatangan kami agar permasalahan ini jelas dan terang”, pungkasnya.

Dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung diduga kangkangi Undang-undang.
UU Nomor. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel.

UU Nomor. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (UUAP)
Pasal 17: Melarang Badan/Pejabat Pemerintahan menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN. Pasal 65 – Larangan Mengangkat Non-ASN ke Jabatan ASN. Inti pasal: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak, sebutan lain) untuk mengisi jabatan ASN.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pemkot bandar lampung.
Publik meminta agar dari pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi secara terbuka.
(Red Tinta)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *