Banner Top Up Produk Digital
BeritaLampungTanggamus

Nama Bupati Tanggamus Terus Dikaitkan, Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Tanpa Dasar Hukum

238
×

Nama Bupati Tanggamus Terus Dikaitkan, Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Kuasa hukum Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H., meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Menurut Abu, hingga saat ini tidak terdapat hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, maupun transaksi apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan Saleh Asnawi dengan perkara tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu kepada wartawan, Rabu, 16 Juni 2026.

Abu menilai, opini yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan apabila seseorang dinilai bersalah hanya karena namanya disebut-sebut dalam suatu perkara tanpa didukung alat bukti dan keterkaitan hukum yang jelas.

Baca juga:  Dinas Sosial Cepat Sigap Segera Mengambil Tindakan Tegas, Permasalahan BPNT Kecamatan Way Lima

Ia juga meluruskan narasi yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret nama Bupati Tanggamus dalam persoalan hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Abu menegaskan bahwa dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain hanya berdasarkan pengakuan hubungan keluarga.

“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan disebut berlangsung antara John Morin dengan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) dan dilakukan di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” kata Abu.

Baca juga:  Aliansi LSM Lampung Ultimatum Kejagung dan KPK, Ancam Demo Besar Jika Tak Ada Tindakan

Pihaknya juga membantah isu mengenai dugaan aliran dana Rp50 miliar yang dikaitkan dengan Saleh Asnawi. Abu menyebut tidak ada satu pun fakta maupun dokumen yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

“Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Abu mempertanyakan alasan nama Saleh Asnawi terus dikaitkan dalam perkara yang menurutnya hanya melibatkan pihak-pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.

“Sampai saat ini kami belum menemukan hubungan hukum yang dapat menjelaskan mengapa nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dikaitkan dengan perkara tersebut. Karena itu kami berharap Saudara John Morin dapat menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab apa dasar faktual maupun dasar hukumnya,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak membentuk kesimpulan sendiri sebelum adanya fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip praduga tak bersalah, kata Abu, harus tetap dijunjung tinggi sehingga seseorang tidak dihakimi hanya berdasarkan asumsi, persepsi, ataupun penggiringan opini di ruang publik.

Baca juga:  Polda Lampung dan PTPN 7 Serahkan Sarana Air Bersih Untuk Warga Perum Puri Sejahtera Hajimena

“Kami menilai pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru,” tegasnya.

Atas berbagai tuduhan yang dinilai merugikan nama baik kliennya, Abu mengungkapkan pihak keluarga Saleh Asnawi tengah mempertimbangkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan somasi kepada John Morin untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Kalau permintaan kami tidak juga digubris oleh pihak John Morin, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga nama baik dan reputasi klien,” pungkasnya.

Catatan: Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan H. Mohammad Saleh Asnawi terlibat dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™