TINTA INFORMASI, Lampung – Sebuah spanduk bertuliskan “DIJUAL??? ASET TANAH MILIK PEMDA KABUPATEN TANGGAMUS SUDAH LAMA TERBENGKALAI & MANGKRAK” mendadak terpasang di Jalan Abdul Muis, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Kemunculan spanduk itu menjadi simbol kekecewaan mahasiswa dan pemuda asal Kabupaten Tanggamus terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dinilai bertahun-tahun terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.
Lahan seluas sekitar 1.247 meter persegi yang berada di kawasan strategis Kota Bandar Lampung tersebut sebelumnya digadang-gadang akan dimanfaatkan sebagai asrama mahasiswa Tanggamus. Namun hingga kini, rencana itu tak kunjung terealisasi, sementara kondisi aset disebut hanya dipenuhi semak belukar dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus, Agung Saputra, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk protes atas lambannya respons pemerintah terhadap aspirasi mahasiswa dan pemuda.
“Spanduk itu bukan sekadar tulisan bernada protes. Itu adalah simbol keputusasaan mahasiswa dan pemuda Tanggamus yang merasa aspirasinya berhenti di meja rapat. Berkali-kali kami datang membawa gagasan dan solusi, tetapi yang diterima hanya janji tanpa kepastian,” ujar Agung.
Menurutnya, GPN bersama mahasiswa telah berulang kali menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah daerah melalui audiensi, penyampaian usulan, hingga diskusi. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat adanya langkah konkret terkait pemanfaatan aset tersebut.
Padahal, kata Agung, keberadaan asrama mahasiswa sangat dibutuhkan untuk meringankan beban mahasiswa asal Tanggamus yang menempuh pendidikan di Bandar Lampung, terutama di tengah meningkatnya biaya sewa tempat tinggal dan kebutuhan hidup.
Ia menilai aset daerah seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik, bukan sekadar aset yang tercatat di atas kertas. Selain dijadikan asrama mahasiswa, lahan tersebut dinilai dapat dikembangkan menjadi pusat pembinaan kepemudaan, ruang pengembangan kapasitas akademik, hingga sentra kegiatan mahasiswa asal Tanggamus.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah. Ini menyangkut bagaimana aset daerah mampu memberikan manfaat sosial dan menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Tanggamus,” tegasnya.
GPN juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus membuka secara transparan status hukum, rencana, serta arah pemanfaatan aset tersebut. Menurut Agung, publik berhak mengetahui mengapa aset pemerintah yang berada di lokasi strategis justru dibiarkan tidak produktif dalam waktu yang lama.
Sorotan terhadap kinerja pemerintah daerah, lanjutnya, semakin menguat setelah berbagai kritik bermunculan di media sosial, termasuk dari influencer Lampung, Bang Taun, yang menyinggung respons pemerintah terhadap sejumlah persoalan publik di Kabupaten Tanggamus.
Agung menilai kritik tersebut merupakan konsekuensi dari lambannya penyelesaian persoalan yang dirasakan masyarakat.
“Ketika masyarakat bergerak melalui gotong royong dan donasi untuk menyelesaikan persoalan, sementara pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah nyata, maka kritik seperti itu akan terus bermunculan,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak seharusnya menunggu munculnya aksi protes untuk bertindak. Menurutnya, Pemkab Tanggamus perlu segera membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan pemuda serta menyampaikan secara terbuka rencana pemanfaatan aset tersebut.
Agung bahkan mengaitkan persoalan ini dengan visi pembangunan Tanggamus Emas 2045. Menurutnya, pembangunan daerah tidak cukup hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus diwujudkan melalui penyediaan fasilitas yang mendukung pendidikan dan pengembangan generasi muda.
“Jangan biarkan aset daerah terus ditumbuhi semak belukar, sementara mimpi mahasiswa Tanggamus ikut terkubur bersama lambannya pengambilan keputusan. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi serangkaian janji, melainkan keberanian pemerintah mengambil keputusan dan membuktikannya melalui tindakan nyata,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi, status, maupun rencana pemanfaatan aset tanah tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (**)

