TINTA INFORMASI, PESAWARAN – DPRD Kabupaten Pesawaran resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Laporan Banggar disampaikan juru bicara Lenida Putri, S.I.P. yang menyatakan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD.
Banggar kemudian merekomendasikan agar Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama, sehingga Ranperda resmi disetujui dan akan diproses ke tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Nanda Indira menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga persetujuan Ranperda.
“Saya menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama pada rapat paripurna hari ini,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
Bupati juga mengapresiasi kolaborasi antara eksekutif dan legislatif yang dinilai mampu menyelesaikan seluruh tahapan pengelolaan APBD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara tepat waktu.
“Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.
Menurut Nanda, berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD melalui Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (red)

