Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiSumatera Selatan

Dugaan Pengondisian Tender di OKI Memicu Desakan Pengawasan Ketat

47
×

Dugaan Pengondisian Tender di OKI Memicu Desakan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pengondisian Tender di OKI Memicu Desakan Pengawasan Ketat

TINTA INFORMASI, Sumsel – Munculnya informasi mengenai dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi perhatian sejumlah kalangan. Isu tersebut memicu desakan agar lembaga pengawas dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan proses tender yang menggunakan anggaran negara.

Tokoh masyarakat Kabupaten OKI, A. Raden, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan pengadaan barang dan jasa untuk melakukan pengawasan secara maksimal sejak proses lelang dimulai. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami berharap KPK bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tender. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar A. Raden.

Baca juga:  Proyek Dinas Perkim Provinsi Lampung Diduga Kuat Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ia menilai pengawasan sejak tahap awal menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara. Selain menjaga akuntabilitas, pengawasan yang efektif juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten OKI.

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses pengadaan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus dijaga. Karena itu, seluruh tahapan tender diharapkan dapat berlangsung secara profesional tanpa adanya intervensi maupun praktik yang berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses tender pada dasarnya telah dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Mekanisme tersebut dirancang untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, pengawasan dapat dilakukan oleh berbagai institusi sesuai kewenangan masing-masing, antara lain Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana.

Baca juga:  Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran

Sementara itu, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi yang memenuhi ketentuan hukum,” katanya.

Menurut Alfan Sari, apabila melalui proses hukum nantinya terbukti terdapat praktik yang mengarah pada pengaturan pemenang tender atau bentuk penyimpangan lainnya, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan menjadi faktor penting dalam menjaga integritas sistem pengadaan pemerintah.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Desakan agar dilakukan pengawasan terhadap proses tender di Kabupaten OKI merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara. Berbagai kalangan berharap seluruh proses pengadaan dapat berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Baca juga:  JULEHA Tanggamus Cetak Penyembelih Halal Profesional, Wabup: Masyarakat Harus Yakin Produk yang Dikonsumsi Halal

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun pihak terkait mengenai informasi dugaan pengondisian proyek tersebut. Dugaan yang beredar masih sebatas informasi yang memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™