TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG – Tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Bukan karena program pembinaan, melainkan dugaan aktivitas jaringan narkoba yang disebut masih bisa dikendalikan dari balik jeruji.
Sejumlah bukti berupa rekaman video, panggilan komunikasi, dan percakapan yang beredar menjadi sorotan serius. Dalam materi yang ditelusuri, dua warga binaan berinisial atau berpanggilan “JW” dan “BRM” disebut masih dapat berkomunikasi secara leluasa dan diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dalam lapas.
Jika fakta tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar soal pelanggaran tata tertib warga binaan. Pertanyaan yang jauh lebih besar muncul: bagaimana seorang narapidana dapat mengakses alat komunikasi, berkomunikasi secara bebas, bahkan diduga menjalankan aktivitas jaringan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan?
Sorotan pun mengarah pada sistem pengawasan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai bukti yang beredar harus menjadi alarm keras bagi jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung.
Ia bahkan mendesak agar Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, segera dievaluasi dan dicopot apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Apalagi yang mau dibantah? Bukti sudah nyata di depan mata. Bagaimana mungkin napi bisa leluasa mengatur jaringan, menerima setoran, bahkan barang haram bisa bebas masuk? Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah dugaan keterlibatan!” tegas Chaidir.
Chaidir menilai penggunaan telepon seluler secara bebas serta dugaan masuknya narkotika ke dalam lapas tidak mungkin dipandang sebagai persoalan kecil.
“Tidak mungkin barang selundupan masuk dan HP bisa dipakai bebas jika tidak ada petugas yang membuka jalan. Ini bukti nyata bahwa pengawasan di sana sangat lemah, atau justru sengaja dilemahkan demi keuntungan pribadi,” tandasnya.
Dugaan Setoran dan Paket Sabu Masuk Lapas
Penelusuran awak media juga menemukan informasi mengenai seorang perempuan bernama Oci, yang disebut memiliki kedekatan dengan keluarga warga binaan.
Oci diduga dapat keluar-masuk untuk membesuk dan disebut terlibat dalam pengiriman uang setoran serta paket sabu. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, materi video dan komunikasi yang beredar memperlihatkan sosok yang disebut sebagai “JW” dan “BRM” dapat melakukan komunikasi dari dalam lapas.
Dalam rekaman tersebut, mereka disebut melakukan panggilan suara maupun video dan bahkan memperlihatkan barang yang diduga narkotika.
Jika rekaman tersebut autentik dan konteksnya sesuai dengan informasi yang beredar, fakta itu menjadi persoalan serius bagi sistem pengamanan lapas.
Sebab, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat menjalankan pembinaan dan memastikan warga binaan tidak kembali menjalankan aktivitas kriminal. Bukan menjadi titik kendali baru bagi jaringan kejahatan dari balik jeruji.
Pernyataan Integritas Kini Dipertanyakan
Ironisnya, dugaan tersebut mencuat tidak lama setelah Kalapas Kelas I Bandar Lampung Ike Rahmawati menyampaikan pesan mengenai integritas dan kewaspadaan dalam apel regu jaga pada Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan karena muncul beriringan dengan dugaan adanya aktivitas terlarang dari dalam lapas.
Kontras antara pesan pengawasan dan fakta yang tengah dipersoalkan publik membuat tuntutan evaluasi terhadap sistem keamanan semakin menguat.
Publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh prosedur pemeriksaan warga binaan, pengunjung, barang bawaan, serta pengawasan komunikasi benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Bukti Sudah Diserahkan, Klarifikasi Belum Muncul
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Humas Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Pihak Humas sebelumnya meminta salinan rekaman yang menjadi bahan pemberitaan. Materi tersebut kemudian telah disampaikan.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan substantif mengenai autentisitas rekaman, identitas warga binaan yang terlihat di dalamnya, maupun langkah pemeriksaan internal yang dilakukan pihak lapas.
Alasan yang disampaikan, pihak Humas belum bertemu dengan pimpinan.
Kondisi ini membuat pertanyaan publik semakin besar. Jika bukti sudah diserahkan, apa langkah pemeriksaan yang dilakukan? Apakah warga binaan yang disebut dalam rekaman telah diperiksa? Dari mana alat komunikasi tersebut diperoleh? Bagaimana barang yang diduga narkotika dapat berada di dalam lapas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar diam.
Bukan Sekadar Soal Dua Narapidana
Kasus ini pada akhirnya tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai “JW” dan “BRM”.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang harus dibongkar adalah rantai pengawasan secara menyeluruh.
Mulai dari bagaimana alat komunikasi dapat digunakan, bagaimana barang terlarang diduga masuk, siapa yang mengawasi blok hunian, bagaimana proses kunjungan berjalan, hingga apakah ada petugas atau pihak lain yang membantu atau membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
Sebab, jika narapidana benar-benar mampu menjalankan komunikasi dan mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin dua warga binaan.
Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem pemasyarakatan.
Karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran Ditjenpas Lampung dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika bukti yang beredar terbukti autentik, dugaan pelanggaran harus diusut hingga ke rantai paling dalam.
Masyarakat juga berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang kini menggantung:
Siapa yang memungkinkan komunikasi itu berlangsung? Siapa yang memungkinkan barang terlarang masuk? Apakah ada oknum yang terlibat? Dan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan tersebut?
Pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas.
Satu hal yang jelas, penjara tidak boleh berubah menjadi ruang kendali kejahatan. (red)

