TINTA INFORMASI, Lampung – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelaksanaan proyek revitalisasi di SMPN Purworejo, Kabupaten Lampung Tengah, mulai dipertanyakan sejumlah warga. Masyarakat meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan instansi pengawasan terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan penggunaan anggaran serta kualitas pekerjaan pembangunan benar-benar sesuai ketentuan.
Sorotan warga mencakup dua hal utama, yakni keterbukaan pengelolaan Dana BOS dan kualitas bangunan baru yang dikerjakan melalui program revitalisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut diduga belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Di sisi lain, bangunan hasil program revitalisasi juga menjadi perhatian karena disebut-sebut memiliki sejumlah kondisi yang dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar mutu pekerjaan.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah upaya tim media untuk memperoleh konfirmasi di lingkungan sekolah belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai penggunaan Dana BOS maupun pelaksanaan proyek revitalisasi.
Menurut keterangan sumber yang dihimpun, pihak sekolah dinilai belum memberikan informasi secara terbuka terkait sejumlah hal yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Kondisi ini mendorong warga meminta pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif di atas kertas, tetapi perlu disertai pengecekan langsung terhadap dokumen penggunaan anggaran dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan Inspektorat diharapkan dapat melakukan audit serta pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga hasil akhir pembangunan.
“Yang kami minta sederhana, buka datanya dan periksa pekerjaannya. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat,” demikian harapan warga.
Masyarakat juga menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak sekolah maupun pelaksana pekerjaan, melainkan untuk memastikan anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pemeriksaan nantinya tidak menemukan adanya pelanggaran, warga meminta hasilnya diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, masyarakat meminta pemerintah menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kepala SMP Negeri Purworejo, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, pelaksana proyek revitalisasi, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Edi)

