Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Ahli Waris Klaim 301 Hektare Tanah di Way Kanan Dikuasai PTPN, Minta HGU Tak Diperpanjang

40
×

Ahli Waris Klaim 301 Hektare Tanah di Way Kanan Dikuasai PTPN, Minta HGU Tak Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Klaim 301 Hektare Tanah di Way Kanan Dikuasai PTPN, Minta HGU Tak Diperpanjang
Photo: Gindha Ansori Wayka, Lawyer

TINTA INFORMASI, WAY KANAN — Persoalan penguasaan lahan seluas sekitar 301 hektare di kawasan Umbul Eks Nyapah Reboh, Kabupaten Way Kanan, kembali mencuat. Pihak keluarga dan kuasa hukum Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Negeri Besar, mengklaim lahan tersebut merupakan tanah masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 milik PTPN VII yang kini berada di bawah PTPN I Regional 7.

Kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian meskipun berbagai upaya telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Mereka juga menilai terdapat dokumen dan surat-menyurat yang menunjukkan pernah adanya pembahasan mengenai hak masyarakat serta rencana pemberian kompensasi atas lahan tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Atas persoalan itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum tersebut kepada Kapolda Lampung. Mereka juga akan mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN RI agar persoalan tersebut difasilitasi dan menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan HGU di atas lahan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum menyatakan permintaan tersebut diajukan sebelum hak serta dugaan kerugian yang diklaim klien mereka diselesaikan.

Ada Dokumen Internal PTPN

Menurut kuasa hukum, salah satu dokumen yang menjadi dasar mereka dalam mempertanyakan persoalan tersebut adalah surat PTPN Unit Usaha Bunga Mayang kepada Direktur SDM dan Umum PTPN VII dengan Nomor BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998.

Surat tersebut membahas penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995.

Kuasa hukum menyebut dalam kesimpulan surat tersebut terdapat keterangan bahwa masih terdapat hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.

Baca juga:  Menangkan Sengketa Pasar, Masyarakat Kampung Bandar Sari Sambut Putusan MA

Dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu dasar bagi pihak keluarga untuk mempertanyakan status penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan dan tanah masyarakat.

Pernah Disorot Pemkab Way Kanan

Persoalan lahan tersebut, menurut kuasa hukum, juga pernah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Hal itu antara lain dituangkan dalam Surat Bupati Way Kanan Nomor 140/400/01-WK/2007 tertanggal 27 Agustus 2007 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut, Bupati Way Kanan meminta peninjauan terhadap HGU Nomor 21 Tahun 1995 milik PTPN VII.

Kuasa hukum menyebut surat tersebut memuat keterangan bahwa PTPN VII disebut belum mengganti rugi tanah kepada pemiliknya, sementara HGU telah diterbitkan di atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan.

PTPN Disebut Pernah Tawarkan Kompensasi

Persoalan tersebut kembali dibahas pada 2010. Berdasarkan surat PTPN VII kepada orang tua klien melalui kuasa hukumnya dengan Nomor 7.7/3/01/2010 tertanggal 16 Februari 2010, perusahaan disebut bersedia memberikan kompensasi kepada warga yang dinilai berhak.

Dalam surat tersebut disebutkan nilai kompensasi sebesar Rp2,5 juta per hektare, berdasarkan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.

ADVERTISEMENT

Bagi pihak keluarga, dokumen tersebut menjadi salah satu bukti bahwa persoalan hak atas lahan telah dibahas antara masyarakat dan perusahaan.

Namun, menurut kuasa hukum, penyelesaian persoalan tersebut hingga kini belum tuntas.

Baca juga:  Dugaan Potongan Ganti Rugi Lahan PT Star Energy Geothermal Suoh di Lampung Barat Diadukan ke LBH

Pernah Melibatkan Kejaksaan Tinggi Lampung

Upaya penyelesaian juga disebut pernah melibatkan Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara.

Menurut kuasa hukum, Direksi PTPN VII pada 22 Februari 2010 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Surat Nomor 7.7/SKK/03/2010 untuk membantu menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

Sebagai pihak yang menerima kuasa, Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian disebut telah mengirimkan tiga surat kepada orang tua klien pada Januari 2012.

Ketiga surat tersebut masing-masing bernomor B-81/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 2 Januari 2012, B-85/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012, dan B-86/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 16 Januari 2012.

Ketiga surat tersebut berkaitan dengan pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

Namun, pihak kuasa hukum menyatakan upaya penyelesaian tersebut tidak menghasilkan penyelesaian akhir terhadap persoalan tanah yang dipermasalahkan.

Kuasa Hukum Kirim Surat pada 2025

Persoalan tersebut kemudian kembali diupayakan penyelesaiannya oleh kuasa hukum yang ditunjuk keluarga.

Pada 14 Juli 2025, kuasa hukum mengirimkan surat kepada PTPN I Regional 7 dengan Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 tentang permohonan pencairan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

Namun, kuasa hukum menyatakan surat tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban maupun tindak lanjut dari pihak perusahaan.

Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Klaim Hak Suku Lawang Taji

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa klien mereka, Edy Setiawan, S.Kom., bergelar St. Raja Mula Jadi, merupakan anak tertua dari almarhum Junardi bergelar St. Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Baca juga:  Warga Transmigrasi Mesuji Akan Duduki Kantor Gubernur Tuntut Lahan Dikembalikan

Dalam urusan adat, Edy disebut bertindak untuk dan atas nama Penyimbang Marga Lawang Taji MBPBR.

Pihak keluarga juga menyatakan Edy ditunjuk untuk mengurus persoalan pengambilan dana kepedulian atau kompensasi bagi warga Desa Kaliawi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan sekitar 301 hektare tersebut.

Kuasa hukum berpendapat bahwa keberadaan dokumen-dokumen lama, surat pemerintah daerah, surat perusahaan, serta proses yang pernah melibatkan Kejaksaan Tinggi Lampung perlu menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status dan hak atas lahan tersebut.

Minta HGU Tidak Diperpanjang Sebelum Persoalan Selesai

Dengan berbagai dasar tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN RI.

Mereka meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa sekaligus mempertimbangkan status lahan tersebut dalam proses perpanjangan HGU.

Kuasa hukum meminta agar hak yang mereka klaim sebagai milik klien dan kerugian yang disebut telah dialami selama penguasaan lahan dapat terlebih dahulu diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah, hak masyarakat, serta tanggung jawab para pihak dalam persoalan lahan Umbul Eks Nyapah Reboh.

Sementara itu, berbagai klaim mengenai status kepemilikan tanah, pelaksanaan HGU, pembayaran ganti rugi atau kompensasi, serta dugaan penguasaan tanpa penyelesaian hak masih perlu dikonfirmasi dan diuji berdasarkan dokumen pertanahan serta keterangan dari seluruh pihak terkait. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™