Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
Investigasi

Dugaan Potongan Ganti Rugi Lahan PT Star Energy Geothermal Suoh di Lampung Barat Diadukan ke LBH

32
×

Dugaan Potongan Ganti Rugi Lahan PT Star Energy Geothermal Suoh di Lampung Barat Diadukan ke LBH

Sebarkan artikel ini
Dugaan Potongan Ganti Rugi Lahan PT Star Energy Geothermal Suoh di Lampung Barat Diadukan ke LBH

TINTA INFORMASI, LAMPUNG BARAT — Dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang terdampak aktivitas PT Star Energy Geothermal Suoh kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku mengalami dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai ganti rugi tanaman yang mereka miliki.

Warga juga menduga terdapat oknum yang dipercaya membantu mengoordinasikan proses administrasi dan pembayaran kepada masyarakat. Menurut keterangan sejumlah warga, oknum berinisial MH, yang disebut warga sebagai Pemangku Sinar Harapan, bersama seorang berinisial SI, yang menurut keterangan warga merupakan Pembantu Polhut, diduga mendatangi masyarakat terdampak untuk membantu mengurus proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Warga mengaku diminta menandatangani dokumen yang belum mereka ketahui secara jelas isi dan peruntukannya, bahkan menurut pengakuan warga terdapat kertas yang masih kosong, dengan alasan untuk melengkapi administrasi dan mempercepat proses pencairan.

Namun, setelah pembayaran diterima, sejumlah warga mengaku hanya memperoleh sekitar 50 persen dari nilai ganti rugi tanaman yang menurut mereka seharusnya diterima.

“Kami disuruh tanda tangan kertas kosong. Katanya untuk administrasi supaya cepat cair. Setelah uang turun, ternyata yang kami terima hanya separuh. Kami mempertanyakan, sisanya ke mana? Kami merasa dirugikan,” ungkap salah seorang warga.

Berdasarkan keterangan sementara dari warga, dugaan kejanggalan bermula ketika MH dan SI yang disebut warga membantu mengoordinasikan pembayaran mendatangi masyarakat yang terdampak. Warga kemudian diminta menandatangani dokumen yang menurut mereka belum diisi secara lengkap.

Setelah proses pembayaran dilakukan, warga mengaku menerima uang yang nilainya hanya sekitar separuh dari jumlah yang mereka perkirakan berdasarkan data tanaman yang dimiliki.

Baca juga:  Warga Pertanyakan Transparansi Dana BOS dan Proyek Revitalisasi SMPN Purworejo

Warga mengaku belum memperoleh penjelasan secara transparan mengenai dasar perhitungan pembayaran, nilai tanaman yang dihitung, maupun alasan adanya selisih pembayaran tersebut. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, sejumlah warga akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Lembaga

Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) Lampung Barat untuk mendapatkan pendampingan hukum. Ketua LBH-BSN Lampung Barat, Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari secara serius pengaduan masyarakat dan meminta agar seluruh proses pembayaran ganti rugi dapat dibuka secara transparan.

“Kalau benar ada warga yang diminta menandatangani dokumen kosong, kemudian menerima pembayaran hanya sebagian dari nilai yang seharusnya, tentu ini harus diperiksa secara serius. Kami akan melihat seluruh dokumen, dasar perhitungan, data tanam tumbuh, daftar penerima, serta bukti pembayaran,” tegas Budiman.

Budiman menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut antara lain dapat dikaji dari aspek tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan penipuan dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Baca juga:  Proses Mediasi Dugaan Perkara di Polda Sumut Disorot, LSM GPAN Nilai Ada Kejanggalan
ADVERTISEMENT

Selain itu, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan penguasaan atau pengambilan sesuatu yang merupakan milik orang lain secara melawan hukum, persoalan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta. Namun, LBH-BSN menegaskan bahwa penggunaan pasal tersebut masih merupakan kajian hukum atas dugaan yang disampaikan warga dan bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.

Ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Sekretaris LBH-BSN Lampung Barat, Ansyori, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dan mempelajari bukti-bukti yang disampaikan masyarakat.

“Yang akan kami lihat bukan hanya keterangan warga, tetapi juga dokumen yang ditandatangani, data tanam tumbuh, nilai ganti rugi, bukti pencairan, serta jumlah uang yang benar-benar diterima oleh masyarakat. Kalau terdapat selisih, harus jelas dasar dan pertanggungjawabannya,” ujar Ansyori.

ADVERTISEMENT

Menurut Ansyori, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, LBH-BSN akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru menjadi pihak yang dirugikan. Kami meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Warga meminta PT Star Energy Geothermal Suoh melakukan audit internal dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan serta pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat terdampak.

  • PT Star Energy Geothermal Suoh membuka secara transparan data dan dasar perhitungan ganti rugi tanam tumbuh.
  • Melakukan verifikasi ulang terhadap data tanaman milik masyarakat terdampak.
  • Menjelaskan secara terbuka apabila terdapat selisih antara nilai ganti rugi dengan jumlah uang yang diterima warga.
  • Membayarkan kekurangan kepada warga apabila berdasarkan hasil verifikasi memang terdapat pembayaran yang belum sesuai.
  • Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan pembayaran.
Baca juga:  Lemahnya Pengawasan Aset PT KAI di Langkat Diduga Picu Praktik Pungli dan Jual Beli Lahan

Mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum yang terlibat.
Menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, warga juga meminta Bupati Lampung Barat dan DPRD Lampung Barat segera memanggil pihak PT Star Energy Geothermal Suoh untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pendataan, perhitungan, dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat terdampak.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling tuding, tetapi dapat dibuka secara transparan melalui pemeriksaan dokumen, data tanam tumbuh, nilai pembayaran, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat. Jika memang terdapat kekurangan pembayaran, warga meminta hak mereka dibayarkan sesuai hasil verifikasi. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, warga juga meminta adanya penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Star Energy Geothermal Suoh maupun pihak berinisial MH dan SI masih perlu dimintai klarifikasi dan memiliki hak jawab atas dugaan yang disampaikan warga. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™