Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
AdvetorialDPR-DPD-DPRDLampung Selatan

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

40
×

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN – DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026).

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua DPRD.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran anggota DPRD, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Nota kesepakatan KUPA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan hingga penyusunan dan penetapan Perubahan APBD 2026.

Dalam pembahasan KUPA-PPAS, DPRD menekankan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Hal tersebut dinilai penting mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas sehingga setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas.

Baca juga:  Ribuan Obor Semarakkan Pawai Taptu Sambut HUT ke-81 RI di Lampung Selatan

Anggaran yang dialokasikan juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan.

Penandatanganan nota kesepakatan menjadi bentuk kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menentukan arah kebijakan anggaran pada Perubahan APBD 2026.

Meski demikian, kesepakatan tersebut bukan menjadi akhir dari proses pembahasan anggaran. Tahapan selanjutnya tetap membutuhkan pembahasan secara cermat serta pengawasan yang kuat agar anggaran yang telah direncanakan dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Kualitas APBD, pada akhirnya, tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan berikutnya berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™