Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
Daerah

Dugaan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat Mantan Anggota DPRD Terancam Dilaporkan

36
×

Dugaan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat Mantan Anggota DPRD Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat Mantan Anggota DPRD Terancam Dilaporkan

TINTA INFORMASI, Lampung Barat — Dugaan intimidasi terhadap insan pers mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Seorang mantan anggota DPRD berinisial Asep Tangik diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap budiman yang berprofesi wartawan dalam sebuah percakapan.

Dalam percakapan tersebut, Asep Tangik disebut mengucapkan kalimat dalam bahasa Sunda, “arek bebeuskeun wartawan”, yang menurut pihak yang bersangkutan dimaknai sebagai “akan menghukum wartawan.”

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut menuai keberatan keras dari pihak media. Ucapan itu dinilai bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk tekanan dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik, terlebih jika ditujukan untuk menghalangi wartawan menjalankan tugasnya.

Pihak media menegaskan tidak akan tinggal diam atas dugaan pernyataan tersebut. Mereka menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan berencana melaporkan Asep Tangik ke Polda Lampung untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ucapan ‘arek bebesken wartawan’ adalah bentuk intimidasi. Ini sudah mencederai kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan laporkan ke Polda Lampung,” tegas perwakilan media.

Baca juga:  Jalan Sehat, Pengundian Doorprize dan Pengumuman Pemenang Lomba Karnaval Meriahkan Jalan HUT ke-81 RI di Kota Agung

Menurut pihak media, profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, setiap bentuk tekanan, ancaman, atau tindakan yang bertujuan menghalangi kerja pers harus ditempatkan sebagai persoalan serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.

Pihak media juga menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pernyataan yang disampaikan memenuhi unsur pelanggaran hukum. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terlepas dari latar belakang Asep Tangik sebagai mantan anggota DPRD, pihak media menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk mantan pejabat. Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan harus dihormati oleh seluruh pihak.

Pihak media berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan apabila benar diajukan, sehingga persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan menjadi perhatian serius bagi siapa pun yang mencoba menekan atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (bdm)

Baca juga:  Kepala MAN 1 Pringsewu Sosok yang Dulunya Pelita Harapan, Kini Tutup Telinga dan Diduga Intimidasi Wartawan

*Pers bukan musuh. Pers adalah bagian penting dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Wartawan bekerja dengan aturan, bukan untuk diintimidasi. Stop segala bentuk tekanan dan ancaman terhadap insan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™