Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
DPR-DPD-DPRDPolitik

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Batal Akibat Tidak Kuorum

39
×

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Batal Akibat Tidak Kuorum

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Batal Akibat Tidak Kuorum

TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang mengagendakan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (24/8/2026), terpaksa tidak dapat melanjutkan agenda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dari total 45 anggota DPRD Tanggamus, hanya 21 anggota yang menghadiri rapat. Sementara 24 anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang karena sakit dan 22 orang menyampaikan keterangan izin.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, setelah menerima laporan kehadiran, menyatakan rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sehingga seluruh agenda yang telah dijadwalkan belum dapat dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali.

“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” ujar Rangga.

Padahal, rapat tersebut memiliki agenda strategis bagi proses pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Agenda yang sedianya dilaksanakan meliputi penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.

Baca juga:  Kepala Pekon di Air Naningan Desak Transparansi Seleksi Siswa SMAN 1 Air Naningan

Selain itu, rapat juga dijadwalkan untuk menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

Tidak terpenuhinya kuorum tersebut mendapat sorotan dari Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki peran yang saling berkaitan dalam menjalankan roda pemerintahan dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab dalam memberikan legitimasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah sebagai unsur eksekutif bertugas melaksanakan berbagai program dan kebijakan pembangunan.

Karena itu, Saleh mengingatkan agar proses pembahasan dan penetapan anggaran tidak terganggu hanya karena rapat paripurna berulang kali gagal memenuhi kuorum.

“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Lampung Mardiana Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Warga Sukadana Udik

Bupati juga menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab terhadap sekitar 638.000 warga Tanggamus. Menurutnya, tanggung jawab tersebut bukan hanya berada di pundak kepala daerah dan jajaran pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara pemerintahan yang memperoleh mandat dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ia meminta agar kepentingan politik maupun persoalan internal tidak dibawa ke dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.

Usai Bupati menyampaikan keterangannya, anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan turut memberikan penjelasan. Ia mengatakan, persoalan yang menyebabkan rapat tidak memenuhi kuorum merupakan persoalan internal di tubuh DPRD, bukan akibat adanya persoalan antara legislatif dengan eksekutif.

“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut tidak berkaitan dengan persoalan dengan Bupati Tanggamus maupun jajaran pemerintah daerah.

“Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” tegas Nuzul.

Baca juga:  Polsek Pulau Panggung Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Program Ngobarmas

Sementara itu, berdasarkan surat yang dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, Bupati Tanggamus sebelumnya telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 melalui surat Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Rapat turut dihadiri jajaran Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, kepala pekon dan lurah, unsur BUMD, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, tokoh agama serta insan pers.

Namun, karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum mencapai batas minimal kuorum, agenda penting terkait pembahasan dan pengelolaan anggaran daerah tersebut belum dapat dilanjutkan.

DPRD Kabupaten Tanggamus selanjutnya akan menjadwalkan kembali rapat paripurna tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™