Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Sengketa Lahan di Pringsewu, Keluarga Suparsono Siap Tempuh Jalur Hukum

37
×

Sengketa Lahan di Pringsewu, Keluarga Suparsono Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan di Pringsewu, Keluarga Suparsono Siap Tempuh Jalur Hukum

TINTA INFORMASI, Pringsewu – Sengketa kepemilikan rumah dan kebun yang dihuni Suparsono bersama keluarganya selama puluhan tahun kini berlanjut ke Pengadilan Agama Pringsewu. Persoalan mencuat setelah pihak Katimun memasang plang di lokasi tersebut dan meminta Suparsono beserta keluarganya mengosongkan rumah.

Suparsono mengaku keberatan dengan tindakan tersebut. Ia menilai pemasangan plang secara tiba-tiba telah mengganggu ketenangan keluarganya yang selama ini menempati rumah tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Karena kami sudah merasa benar-benar tidak tenang dan terusik dengan kejadian ini,” ujar Suparsono.

Suparsono menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Katimun dan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas. Ia menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada pengadilan.

“Kami siap meladeni kemauan pihak Katimun sampai di mana pun. Semua kami serahkan ke pengadilan. Keputusan apa pun nantinya kami siap menerima jika memang itu benar-benar keputusan yang adil bagi kami,” katanya.

Dalam perkara tersebut, pihak Suparsono mempertanyakan sejumlah hal, termasuk putusan Pengadilan Agama Pringsewu dengan nomor perkara 42/Pdt.P/2026/PA.Prw, pemasangan plang, serta legalitas pihak yang disebut sebagai penerima kuasa dari Katimun.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Paulus George Hung Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Surat

Yeri Subiyanto yang mengaku sebagai penerima kuasa Katimun menyampaikan bahwa pemasangan plang dilakukan berdasarkan salinan putusan Pengadilan Agama Pringsewu. Menurut pihak Katimun melalui kuasanya, putusan tersebut menyatakan rumah dan tanah yang selama ini ditempati Suparsono dan keluarganya merupakan milik sah Katimun.

Namun, pihak Suparsono mempertanyakan proses tersebut karena mengaku tidak pernah terlebih dahulu menerima pemanggilan sebagaimana yang mereka harapkan dalam proses hukum.

Pertanyaan lain muncul terkait pemasangan plang di rumah dan kebun Suparsono. Menurut pihak keluarga Suparsono, pemasangan tersebut bukan dilakukan langsung oleh jurusita Pengadilan Agama, melainkan oleh pihak Katimun bersama penerima kuasanya.

Legalitas Yeri Subiyanto sebagai penerima kuasa juga dipertanyakan oleh keluarga Suparsono. Mereka mempertanyakan apakah yang bersangkutan bertindak sebagai advokat atau melalui lembaga bantuan hukum tertentu.

Saat dikonfirmasi media, Yeri Subiyanto menjelaskan bahwa pemasangan plang dilakukan sebatas untuk memberikan tanda agar rumah dan kebun yang diklaim sebagai milik Katimun tidak diubah atau diganggu. Ia menilai tindakan tersebut tidak bermasalah dan sah dilakukan.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Panjang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari Suparsono mengenai kewenangan pihak yang memasang plang di lahan yang masih menjadi objek sengketa.

ADVERTISEMENT

“Apakah semua orang bisa menerima kuasa dan bisa memasang plang di tempat orang lain, seakan-akan hukum dan instansi yang ada di Kabupaten Pringsewu ini tidak berlaku?” keluh Suparsono.

Sementara itu, Sugiyanto, kerabat dekat besan Suparsono, turut mempertanyakan dasar penetapan Katimun sebagai ahli waris almarhum Kasiran.

Menurut Sugiyanto, berdasarkan duplikat akta pernikahan yang terbit pada 1951, tercatat pernikahan antara Kasiran dengan perempuan bernama Katem. Karena itu, ia meminta dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga Suparsono menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Pengadilan Agama Pringsewu.

Mereka juga menyatakan siap menerima keputusan pengadilan apabila seluruh proses telah berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, pihak Suparsono juga menyoroti sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka perlu diperhatikan, di antaranya Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait asas audi et alteram partem, yakni prinsip bahwa setiap pihak harus diberi kesempatan untuk didengar.

Baca juga:  Lonjakan Kasus Demam Berdarah Terus Meningkat Semoga Pemerintahan Kabupaten Pesawaran Ada Solusi

Selain itu, mereka mempertanyakan ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang sita yang merujuk pada Pasal 195 HIR jo. Pasal 218 RBg, serta dugaan penerapan ketentuan pidana terkait memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak.

Pihak keluarga juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait kewenangan penerima kuasa dalam proses hukum.

Namun, seluruh dugaan dan keberatan tersebut masih merupakan versi dari pihak Suparsono dan keluarganya. Perkara saat ini masih dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Pringsewu, sehingga belum terdapat putusan akhir mengenai pokok sengketa.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pengadilan Agama Pringsewu mengenai dasar putusan, proses pemanggilan para pihak, maupun tindakan pemasangan plang di lokasi yang disengketakan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™