Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
Hukum

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ringkus Pria Inisial DR Saat Hendak Edarkan Sabu

39
×

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ringkus Pria Inisial DR Saat Hendak Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ringkus Pria Inisial DR Saat Hendak Edarkan Sabu

TINTA INFORMASI, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR (31), warga Kampung Haduyang Ratu, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang diduga ditempati terduga pelaku.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna silver di dalam lemari kamar. Di dalamnya terdapat enam plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua plastik bening, serta satu sendok kecil yang terbuat dari pipet.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket alat hisap sabu atau bong di bawah meja ruang tengah.

Baca juga:  Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga

Dalam pemeriksaan awal, DR disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Padang Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi enam plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dua plastik bening, satu sendok kecil dari pipet, satu paket alat hisap sabu atau bong, serta satu kotak kecil berwarna silver.

Atas dugaan perbuatannya, DR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP.

Kapolsek Padang Ratu bersama jajaran Tekab 308 Presisi kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™