TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG – Masyarakat yang hendak mengikuti seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Penerimaan anggota Polri pada prinsipnya dilaksanakan tanpa biaya. Karena itu, tawaran berupa “jalur khusus”, “kuota khusus”, hingga klaim memiliki akses kepada orang dalam dengan imbalan tertentu patut diwaspadai karena berpotensi menjadi modus penipuan.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril, yang pernah menjalankan tugas sebagai pengawas eksternal dalam proses penerimaan Bintara, Tamtama, dan Akademi Kepolisian (Akpol) di lingkungan Polda Lampung pada 2010.
Johan mengatakan, pengalaman tersebut membuat dirinya memahami pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan seleksi. Saat itu, ia bersama tim turut mengawasi proses penerimaan mulai dari seleksi akademik, psikologi, pemeriksaan kesehatan hingga tahap akhir atau Pantukhir.
Menurut Johan, pengawasan diperlukan agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dan proses seleksi berlangsung sesuai prinsip profesionalitas.
“Pada waktu itu saya dan tim benar-benar menjalankan fungsi pengawasan pada setiap tahapan penerimaan. Hal itu dilakukan demi terwujudnya Polri yang profesional,” ujar Johan.
Ia menegaskan, proses penerimaan anggota Polri selama ini mengedepankan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Dengan prinsip tersebut, kelulusan peserta semestinya ditentukan berdasarkan kemampuan, hasil setiap tahapan seleksi, serta usaha peserta selama mengikuti proses rekrutmen. Bukan berdasarkan besarnya uang yang diberikan kepada seseorang yang mengaku mampu menjamin kelulusan.
Modus “Orang Dalam” hingga Kuota Khusus
Johan menyoroti masih adanya dugaan praktik penipuan yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Menurutnya, praktik jual beli kelulusan tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian pada September 2026 terjadi di Polda Jambi. Dalam kasus tersebut, dua oknum anggota Polri, yakni Briptu MD dan Bripda Y, disebut telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta diproses secara pidana karena diduga menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.
Dalam kasus tersebut, modus yang diduga digunakan adalah menawarkan kuota reguler dan kuota khusus dengan nilai hingga Rp1 miliar untuk setiap calon peserta. Namun, para korban pada akhirnya dinyatakan gagal dalam proses seleksi.
Bagi Johan, kasus tersebut menjadi alarm keras bagi masyarakat. Ia meminta calon peserta maupun orang tua tidak menjadikan janji kelulusan sebagai jalan pintas untuk masuk institusi kepolisian.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku biasanya memiliki pola serupa. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri aktif, calo, atau seseorang yang memiliki hubungan dengan pejabat tertentu.
Ada pula yang mengklaim memiliki “orang dalam” dan menawarkan jalur khusus atau kuota khusus. Setelah korban percaya, pelaku kemudian meminta uang muka atau pembayaran secara bertahap.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan dapat memberikan berbagai bentuk jaminan seolah-olah kelulusan peserta sudah berada dalam genggaman.
“Modus seperti ini harus diwaspadai. Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa menjamin kelulusan masuk Polri dengan imbalan uang,” kata Johan.
Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas
Johan menilai kasus dugaan penipuan dalam jumlah besar tersebut semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum terhadap pelaku. Peristiwa itu juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan proses penerimaan anggota Polri.
Menurut dia, pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat sehingga celah penyimpangan dapat diketahui dan dicegah sedini mungkin.
“Terjadinya kasus seperti ini tentu harus menjadi bahan evaluasi. Pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat agar setiap potensi penyimpangan dapat diketahui dan dicegah sejak awal,” ujarnya.
Khusus di Lampung, Johan berharap Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Lampung memberikan perhatian serius terhadap proses pemilihan pengawas eksternal dalam setiap tahapan penerimaan anggota Polri.
Ia menilai pengawas eksternal harus memiliki kapasitas dan pemahaman mengenai fungsi pengawasan. Selain itu, independensi dan profesionalitas juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan sampai pengawas eksternal dipilih hanya berdasarkan kedekatan atau karena saling mengenal. Pengawas harus benar-benar memahami tugasnya dan mampu melakukan pengawasan, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam proses rekrutmen,” tegasnya.
Johan berharap sistem seleksi dan mekanisme pengawasan penerimaan anggota Polri terus diperkuat. Dengan begitu, proses rekrutmen dapat berlangsung secara objektif dan mampu menghasilkan personel yang memiliki kompetensi sekaligus integritas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi institusi kepolisian. Karena itu, setiap tahapan penerimaan harus dijaga dari praktik percaloan, jual beli kelulusan maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Polisi adalah bagian dari masyarakat. Karena polisi merupakan sipil yang dipersenjatai dan dalam menjalankan tugasnya selalu berada dekat dengan masyarakat, maka profesionalitas dan integritas harus menjadi hal utama,” pungkas Johan. (**)
