TINTA INFORMASI, LAMPUNG TIMUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara pada program Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di SD 1 Sukacari, Jumat (11/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat dan komite sekolah mengenai fasilitas hasil program revitalisasi yang hingga kini belum difungsikan secara optimal. Sejumlah fasilitas yang seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar disebut masih dalam kondisi tidak digunakan.
Tim Kejari melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan sekaligus menelusuri aspek administrasi dan pengelolaan anggaran. Dokumen yang menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta mekanisme pencairan dan penggunaan dana swakelola.
Sumber di lingkungan Kejari menyebutkan, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan realisasi pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi dan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis program.
“Kami sedang mencocokkan realisasi di lapangan dengan spesifikasi yang tertuang dalam petunjuk teknis. Jika ditemukan adanya kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan yang membuat fasilitas ini tidak dapat digunakan, kami akan menaikkan status pemeriksaan ini ke tahap selanjutnya,” ujar salah seorang anggota tim pemeriksa.
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan setempat memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan program P2SP di SD 1 Sukacari.
Ia menyatakan siap bertanggung jawab apabila dalam pelaksanaan program tersebut ditemukan kekurangan atau persoalan yang kemudian menjadi temuan pemeriksaan.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dalam pekerjaan yang menimbulkan kewajiban pengembalian dana kepada negara, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan P2SP dilakukan oleh pihak sekolah dengan kepala sekolah sebagai pihak yang menjalankan pengelolaan kegiatan tersebut.
“Terkait program P2SP di SD 1 Sukacari yang saat ini tidak difungsikan, saya selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyatakan bertanggung jawab penuh atas situasi ini,” ujar Kabid Sarpras.
Namun, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara, hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari pihak berwenang.
Kondisi fasilitas P2SP yang belum difungsikan turut mendapat perhatian dari orang tua dan wali murid SD 1 Sukacari. Mereka meminta adanya transparansi terkait penggunaan anggaran serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Perwakilan komite sekolah berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tersebut menjadi jelas dan fasilitas yang dibangun melalui anggaran pemerintah dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan siswa.
“Uang negara yang diturunkan jumlahnya tidak sedikit. Seharusnya gedung ini dikerjakan sesuai RAB. Kami meminta kejaksaan mengusut persoalan ini secara tuntas agar semuanya menjadi jelas,” ungkap salah seorang perwakilan komite sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Kejari masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah, bendahara P2SP dan saksi-saksi terkait.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (arh)
