BANDARLAMPUNG, TINTA INFORMASI — Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan layanan ojek online (ojol) di Lampung, khususnya Kota Bandarlampung, kembali menjadi sorotan. Keluhan tersebut mencakup aksi off-bid pengemudi, kenaikan tarif perjalanan, hingga persoalan keamanan yang dihadapi para pengemudi saat bekerja di jalan.
Salah satu keluhan yang muncul berkaitan dengan aksi off-bid yang dilakukan sebagian pengemudi ojol. Sejumlah pengguna mengeluhkan kondisi tersebut karena dapat menghambat mobilitas, terutama ketika masyarakat membutuhkan layanan transportasi daring untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain persoalan ketersediaan pengemudi, kenaikan tarif perjalanan juga menjadi perhatian. Kalangan mahasiswa, khususnya, mengeluhkan meningkatnya ongkos perjalanan menuju kampus. Bagi mahasiswa yang mengandalkan ojol sebagai moda transportasi harian, perubahan tarif tersebut dinilai berdampak terhadap pengeluaran rutin.
Di sisi lain, persoalan keamanan juga menjadi perhatian bagi para pengemudi ojol. Mereka menghadapi berbagai risiko ketika bekerja di jalan, mulai dari dugaan pencurian dengan kekerasan, penodongan oleh penumpang, hingga ancaman aksi kriminal seperti begal.
Berbagai persoalan tersebut mendapat perhatian dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung. Organisasi tersebut berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat merespons berbagai aspirasi yang berkaitan dengan kondisi pekerja transportasi di daerah.
Salah satu langkah yang diharapkan ialah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, pekerja transportasi, penyedia layanan transportasi daring, serta pihak terkait lainnya guna membahas persoalan yang muncul di lapangan.
Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi pekerja transportasi harus tetap dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menyampaikan, para pekerja transportasi yang tergabung dalam F-SPTI tidak diperbolehkan melakukan aksi anarkis maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dalam menyampaikan tuntutan dan aspirasi.
Dengan demikian, F-SPTI mendorong agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja transportasi dapat dibahas melalui jalur dialog dan forum resmi. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mempertimbangkan kepentingan pengemudi, pengguna jasa, serta keberlangsungan layanan transportasi daring di Lampung. (**)
