TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Seorang pria berusia 66 tahun ditemukan meninggal dunia di Dusun 1B Blok 5, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026) sore.
Korban diketahui bernama M. Faiiz, warga setempat. Penanganan kejadian dilakukan Polsek Talang Padang bersama Tim Inafis Polres Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 17.20 WIB dalam posisi terlentang di atas paving block di bawah pohon alpukat.
“Korban ditemukan sekitar pukul 17.20 WIB dalam posisi terlentang di atas paving block di bawah pohon alpukat,” kata Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan saksi, korban pertama kali ditemukan oleh saudara kembarnya, Paijo (66), yang datang ke rumah korban dari Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting.
Setibanya di rumah korban, Paijo sempat memanggil dari arah dalam rumah, namun tidak mendapat jawaban. Ia kemudian duduk di kursi bambu yang berada di teras sambil memperhatikan kondisi sekitar.
Tidak lama kemudian, Paijo melihat korban tergeletak dalam posisi terlentang. Saksi sempat mengira korban sedang tidur di tanah. Namun, setelah dipanggil dan tidak memberikan respons, Paijo mendekati korban.
“Saat didekati, Paijo melihat darah mengalir dari bagian belakang kepala korban. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar,” jelas Harunur.
Diduga Terjatuh dari Pohon Alpukat
Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Sugriwo (67) dan Sarji (53), sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengikuti kegiatan gotong royong bersama warga di Mushola Baitul Mukmin yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban diketahui pulang ke rumah. Polisi kemudian menduga korban memanjat pohon alpukat miliknya yang berada di samping rumah.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sebuah tas di atas pohon alpukat. Tas itu diduga digunakan korban untuk menampung buah alpukat yang dipetik.
“Dugaan sementara, korban terpeleset saat berada di pohon alpukat kemudian jatuh dan kepala bagian belakang membentur paving block sehingga meninggal dunia di lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil penanganan di lokasi, tidak disebutkan adanya dugaan tindak pidana. Keterangan mengenai penyebab kematian tersebut masih berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan saksi.
Harunur mengatakan pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Keluarga juga menolak dilakukan visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh anak kandung korban.
Setelah proses penanganan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Korban kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Gisting Bawah pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, masyarakat, khususnya lanjut usia (lansia), diimbau meningkatkan kewaspadaan saat melakukan aktivitas yang berisiko, termasuk menaiki pohon atau berada di tempat yang memiliki potensi menyebabkan terjatuh.
“Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun risiko cedera serius yang dapat membahayakan keselamatan,” imbaunya. (**)
