Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Tanah Kemenag 1,72 Hektare di Natar Jadi Sengketa, Empat Terdakwa Divonis dalam Perkara Korupsi

37
×

Tanah Kemenag 1,72 Hektare di Natar Jadi Sengketa, Empat Terdakwa Divonis dalam Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tanah Kemenag 1,72 Hektare di Natar Jadi Sengketa, Empat Terdakwa Divonis dalam Perkara Korupsi

BANDAR LAMPUNG, TINTA INFORMASI — Tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi objek sengketa kepemilikan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat tanah tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kemenag menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pencatatan aset negara tersebut, mulai dari akta jual beli, sertipikat hak pakai, warkah pertanahan hingga administrasi BMN.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sengketa mencuat setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain. Klaim tersebut antara lain dikaitkan dengan surat yang disebut memuat penyerahan dan pelepasan hak atas tanah dari Departemen Agama.

Namun, Kementerian Agama menyatakan surat yang dijadikan dasar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Riwayat Tanah Bermula dari Akta Jual Beli 1981

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset, riwayat tanah tersebut bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981.

Akta tersebut menerangkan bahwa Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.

Selanjutnya, tanah tersebut tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982. Tidak lama kemudian, pemerintah menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen pertanahan tersebut, tanah seluas 17.200 meter persegi itu telah memiliki dasar hak pakai sejak 1982.

Administrasi aset negara kemudian berlanjut. Tanah tersebut dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada 1 Januari 2008.

Identitas aset juga tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Baca juga:  Wabup Tanggamus Ajak Warga Lestarikan Tradisi Bersih Pekon di Batu Kramat

Kemudian, status penggunaan aset ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Kemenag Bantah Surat Pelepasan Hak

Persoalan mengenai dugaan pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

Melalui Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024, Kemenag memberikan keterangan terkait dua surat yang disebut menjadi dasar penyerahan dan pelepasan hak atas tanah.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Fesal Musaad.

Dalam surat keterangan itu, Kementerian Agama menyatakan bahwa dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kedua surat tersebut disebut memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.

Keterangan tersebut menjadi dasar bantahan Kementerian Agama terhadap penggunaan kedua surat itu sebagai dokumen penyerahan atau pelepasan aset kepada pihak lain.

Warkah Pertanahan Tidak Menunjukkan Peralihan Hak

Selain surat keterangan tersebut, pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan juga menjadi bagian penting dalam penelusuran status tanah.

Warkah merupakan kumpulan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sekaligus pencatatan riwayat hak atas tanah.

Dari pemeriksaan tersebut, Kementerian Agama menyatakan tidak menemukan pencoretan, catatan peralihan, maupun tanda lain yang menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut pernah dilepaskan atau dialihkan dari Departemen Agama.

Kondisi tersebut, menurut Kemenag, sejalan dengan sertipikat hak pakai yang masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.

Baca juga:  Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Perkara Berujung pada Empat Putusan Pengadilan

Persoalan tanah tersebut kemudian berkembang ke ranah pidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan empat putusan tingkat pertama terhadap para terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan tanah di Desa Pemanggilan.

Tiga putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 April 2026. Sementara itu, satu putusan lainnya dibacakan pada 20 Mei 2026.

Dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Lukman, selaku Kepala BPN Lampung Selatan.

Berdasarkan pasal yang diterapkan dalam putusan, Lukman dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Theresia Dwi Wijayanti, selaku notaris.

Theresia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta.

Kemudian, melalui Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Thio Stepanus Sulistio, selaku pembeli.

Thio dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Dalam perkara Thio Stepanus Sulistio, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000.

Selain itu, Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio serta Sertipikat Hak Milik Nomor 212 atas nama Supardi yang telah dibalik nama kepada Thio dirampas untuk negara c.q. Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Tanah Sporadik dan Sertipikat Kemenag Beririsan

Sementara itu, dalam persidangan pada 20 Mei 2026, Pengadilan Negeri Tanjungkarang memeriksa perkara yang melibatkan Affandy Masyah Natanarada selaku penjual.

Affandy disebut menjual tanah sporadik atau tanah yang belum bersertipikat di lokasi Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, kepada Thio Stepanus Sulistio melalui Akta Jual Beli Nomor 156/2008.

Baca juga:  Anggota DPRD Lamsel, Agus Sartono Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Kesehatan

Persoalannya, lokasi tanah tersebut disebut telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 yang tercatat atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia cq Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Kondisi tersebut kemudian disebut menimbulkan persoalan sertipikat ganda pada lokasi yang sama.

Melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Affandy Masyah Natanarada berupa lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kemenag Pertahankan Status Aset Negara

Berdasarkan rangkaian dokumen dan putusan tingkat pertama tersebut, Kementerian Agama memiliki sejumlah dasar untuk mempertahankan status tanah seluas 17.200 meter persegi itu sebagai aset negara.

Dokumen tersebut meliputi Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981, Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan dalam SIMAK BMN, penetapan status penggunaan oleh Menteri Keuangan, serta surat keterangan Kepala Biro Umum Kementerian Agama.

Di sisi lain, putusan pidana tingkat pertama juga menjadi bagian dari perkembangan hukum dalam perkara tersebut.

Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut merupakan putusan tingkat pertama. Karena itu, proses hukum masih mengikuti tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Agama menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Dengan demikian, status tanah di Desa Pemanggilan, Natar, tidak hanya berkaitan dengan sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga telah menjadi bagian dari perkara pidana yang menyeret sejumlah pihak ke pengadilan.

Dokumen perolehan tanah, riwayat sertipikat, administrasi BMN, serta putusan pengadilan menjadi rangkaian bukti yang kini menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan dan memulihkan aset negara tersebut. (rls)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™