Banner Top Up Produk Digital
Berita

FJPI Lampung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis, Desak Pemprov Lakukan Klarifikasi

21
×

FJPI Lampung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis, Desak Pemprov Lakukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
FJPI Lampung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis, Desak Pemprov Lakukan Klarifikasi

BANDAR LAMPUNG — Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap dugaan intimidasi dan penghapusan rekaman jurnalistik yang dialami jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA didatangi salah satu anggota tim media gubernur ketika sedang menjalankan tugas peliputan. Jurnalis tersebut disebut diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman yang tersimpan di perangkatnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Namun, menurut informasi yang diterima FJPI Lampung, permintaan tersebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai alasan AA tidak diperbolehkan meliput maupun alasan rekamannya harus dihapus.

FJPI Lampung menilai dugaan tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Organisasi tersebut menegaskan bahwa intimidasi, tekanan, penghalangan, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai bagian dari dinamika komunikasi antara pemerintah dan media.

FJPI Ingatkan Jaminan Kemerdekaan Pers

FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers mendapat jaminan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3), UU Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“FJPI Lampung menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, melalui rilis pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).

Baca juga:  PTPN IV Regional VII Peringati Hari Buruh Sedunia, Sindum Sampaikan Apresiasi Kepada Karyawan

Jurnalis Perempuan Juga Laporkan Dugaan Kekerasan

Selain kasus yang dialami AA, FJPI Lampung mengaku menerima laporan dari jurnalis perempuan berinisial L yang mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik ketika meliput agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), yakni apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

Dalam laporan tersebut, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media Gubernur Lampung hingga mengenai bagian dada.

Tindakan tersebut disebut membuat L mengalami syok karena merasa dilecehkan. Padahal, saat kejadian, L berada di tengah lapangan bersama sejumlah rekan media lainnya yang sedang menjalankan tugas peliputan.

L juga disebut mengenakan seragam serta tanda pengenal pers ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

Atas sejumlah laporan tersebut, FJPI Lampung menyampaikan tujuh sikap dan tuntutan.

1. Kecam Segala Bentuk Intimidasi dan Kekerasan

FJPI Lampung mengecam segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman, penghalangan kerja jurnalistik, maupun kekerasan fisik terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan.

FJPI kembali mengingatkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Desak Klarifikasi, Pemeriksaan Internal, dan Permintaan Maaf

FJPI Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan klarifikasi secara terbuka serta memastikan adanya pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh tim media gubernur.

Baca juga:  HUT ke-11 SKH Medinas Lampung, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

FJPI juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Minta Batas yang Jelas antara Tim Media Pemerintah dan Media Independen

FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung dan jajaran Pemprov Lampung memperjelas tugas, kewenangan, serta batas kerja tim media atau kehumasan pemerintah.

Menurut FJPI, tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara itu, jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Karena itu, FJPI menilai tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan, terlebih tindakan dari pihak yang berada di lingkungan pemerintah yang seolah-olah memiliki kewenangan mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen.

4. Minta Pemprov Menghormati Kerja Jurnalistik

FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, petugas pengamanan, maupun pihak lain yang bekerja dalam lingkup Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers.

Pemahaman tersebut juga harus mencakup batas kewenangan ketika berhadapan dengan jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

5. Dorong Penyusunan SOP Interaksi Pemerintah dan Jurnalis

FJPI Lampung mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas standar operasional prosedur (SOP) bagi tim media, protokol, pengamanan, dan unsur terkait ketika berinteraksi dengan jurnalis.

Menurut FJPI, SOP tersebut harus menjamin pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak berubah menjadi instrumen untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.

6. Tolak Normalisasi Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

FJPI Lampung memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan yang dialami jurnalis perempuan di Lampung.

Baca juga:  PPWI Gelar Seminar Internasional di Bandar Lampung, Bahas Peran Citizen Journalism untuk Perdamaian dan Kemanusiaan

FJPI menegaskan bahwa jurnalis perempuan berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

Perempuan yang menjalankan profesi jurnalistik juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya.

7. Dorong Penyelesaian melalui Mekanisme yang Tepat

FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan pihak terkait apabila diperlukan.

FJPI menyebut Dewan Pers juga menyediakan ruang pengaduan untuk kasus yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, termasuk persoalan kekerasan terhadap wartawan maupun perusahaan pers.

FJPI: Kritik Bukan Alasan untuk Intimidasi Jurnalis

FJPI Lampung menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut FJPI, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh dalam menghormati demokrasi, kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” kata Leni.

FJPI Lampung kemudian menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Melindungi jurnalis berarti turut melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™