Banner Top Up Produk Digital
Berita

Forwako Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liputan

24
×

Forwako Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liputan

Sebarkan artikel ini
Forwako Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liputan

TINTA INFORMASI | BANDARLAMPUNG – Forum Wartawan Kota (Forwako) mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis perempuan saat menjalankan tugas peliputan agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman HN, Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandarlampung, Kamis (24/9/2026).

Dugaan tindakan tersebut disebut melibatkan salah satu anggota tim media Gubernur Lampung berinisial Dina terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial L.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Forwako menilai dugaan teguran, dorongan, hingga upaya menghalangi jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius. Organisasi wartawan tersebut menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki ruang kerja yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang berada di lingkungan pemerintahan.

Ketua Forwako, Sahat P Nasution, mengatakan kerja jurnalistik memiliki kepentingan publik sehingga tidak boleh mendapat tekanan dari pihak tertentu.

“Forwako menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Sahat, Kamis (8/10/2026).

Jurnalis Mengaku Didorong Saat Mengambil Gambar

Berdasarkan keterangan L kepada Forwako, dirinya saat itu tengah mengambil foto dan video kegiatan apel besar Satlinmas di lapangan.

L mengatakan dirinya berada bersama sejumlah jurnalis lain serta tim peliput dari berbagai instansi pemerintahan. Mereka berada di area lapangan untuk mendokumentasikan rangkaian kegiatan.

Baca juga:  Safari Ramadan di Kota Metro, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Serahkan Bantuan Sembako, Mesin Jahit, dan Alat Bantu Disabilitas

Namun, menurut pengakuan L, seorang anggota tim media gubernur kemudian menghampirinya dan meminta dirinya menyingkir karena kendaraan yang digunakan dalam kegiatan akan melintas.

L mengaku mendapat dorongan pada bagian dada ketika diminta berpindah dari lokasi tersebut.

“Aku lagi liputan wali kota terkait acara Apel Besar Linmas di Lapangan Herman HN. Posisi aku mau ambil video dan foto di tengah lapangan. Aku enggak sendiri, tapi sama tim media lainnya dan tim peliput masing-masing instansi pemerintahan,” kata L.

Ia mengaku terkejut dengan tindakan tersebut. L kemudian memilih mundur dari lokasi untuk menghindari persoalan lebih lanjut.

“Aku sendiri kena dorong yang menurutku termasuk pelecehan karena di bagian dada sambil bilang, ‘awas minggir-minggir’. Padahal mobil itu enggak akan lewat situ karena di tengah lapangan, mobil kelilingnya pinggir-pinggir saja. Aku syok, refleks diam saja dan langsung mundur ke belakang,” ungkapnya.

Forwako Soroti Kemerdekaan Pers

Menanggapi laporan tersebut, Forwako meminta seluruh pihak memperhatikan dugaan tindakan yang terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan.

Forwako mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah mendapat jaminan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Organisasi tersebut merujuk Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Forwako juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers maupun hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Baca juga:  “Riba”: Film Horor Baru Indonesia yang Bongkar Sisi Gelap Jeratan Utang”

Atas persoalan tersebut, Forwako mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi secara terbuka. Forwako juga meminta Pemprov Lampung melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang melibatkan anggota tim media gubernur.

Namun, Forwako juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk memberikan penjelasan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat mengacu pada fakta dan ketentuan yang berlaku.

Minta Batas Kewenangan Tim Media Pemerintah Diperjelas

Selain meminta klarifikasi, Forwako mendorong Pemprov Lampung memperjelas batas tugas dan kewenangan antara tim media pemerintah dengan jurnalis maupun perusahaan pers independen.

Menurut Forwako, tim media pemerintah memiliki fungsi dalam mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara itu, jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Karena itu, Forwako menilai tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan yang menyebabkan pihak tertentu di lingkungan pemerintahan seolah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau mengintervensi kerja jurnalistik media independen.

Forwako juga meminta Gubernur Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, protokol, petugas pengamanan, maupun pihak lain yang bekerja dalam lingkup Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers.

Salah satu langkah yang didorong yakni penyusunan atau penegasan standar operasional prosedur (SOP) interaksi antara tim pemerintah, protokol, pengamanan, dan jurnalis.

Baca juga:  Dear Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia, Siap-siap, Bakal Menerima Kejutan Ini dari Pemerintah

Menurut Forwako, SOP tersebut penting agar pengaturan akses, keamanan, dan teknis peliputan tidak berubah menjadi instrumen yang dapat mengintervensi kerja jurnalistik.

Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan

Forwako juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan yang dialami jurnalis perempuan.

Organisasi tersebut menolak segala bentuk normalisasi kekerasan terhadap wartawan perempuan dan meminta seluruh pihak menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis selama menjalankan tugas.

Forwako menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia. Jika diperlukan, Forwako juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Sahat menegaskan, kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” ujar Sahat.

Forwako kemudian menyerukan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, serta bebas dari intimidasi dan kekerasan.

Menurut Forwako, kemerdekaan pers merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Sebab, perlindungan terhadap jurnalis pada akhirnya juga berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dan berimbang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™