TINTA INFORMASI | Bandar Lampung – Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post), Nurjanah dan Atika Oktaria, berencana melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Langkah itu ditempuh setelah keduanya mengaku belum menerima seluruh hak yang sebelumnya telah disepakati bersama perusahaan melalui perundingan bipartit.
Nurjanah dan Atika mengatakan telah mengakhiri hubungan kerja dengan PT Masa Kini Mandiri terhitung sejak 30 Mei 2026. Setelah itu, kedua belah pihak melakukan perundingan bipartit pada 12 Juni 2026 untuk menyelesaikan persoalan hak dan kewajiban setelah berakhirnya hubungan kerja.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan disebut menyanggupi pembayaran hak-hak kedua mantan pekerja secara bertahap selama tiga bulan, hingga batas waktu 31 Agustus 2026.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Pemimpin Perusahaan saat itu, Iskandar Zulkarnain, bersama Manager HRD, Supraptiningsih.
Namun, hingga Oktober 2026, Nurjanah dan Atika mengaku pembayaran hak mereka belum diselesaikan sepenuhnya.
Mantan Jurnalis Klaim Sudah Berulang Kali Berkomunikasi
Nurjanah mengatakan dirinya telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak HRD untuk menanyakan perkembangan pembayaran hak yang menjadi kewajiban perusahaan.
Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan alasan kondisi arus kas atau cash flow yang belum memungkinkan untuk memenuhi pembayaran secara penuh.
“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cash flow yang sedang tidak baik,” ujar Nurjanah.
Meski memahami kondisi perusahaan, Nurjanah mengaku kecewa karena pembayaran hak mantan pekerja hingga kini belum juga dituntaskan.
Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, perusahaan baru memperoleh suntikan dana dari Media Group yang merupakan grup Lampung Post untuk membantu pemulihan kondisi perusahaan.
Namun, Nurjanah mengaku mendapatkan penjelasan bahwa dana tersebut tidak dialokasikan untuk pembayaran hak mantan karyawan.
“Yang membuat kami kecewa, ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,” keluhnya.
Atika: Kami Sudah Sepakat dalam Perundingan Bipartit
Keluhan serupa disampaikan Atika Oktaria. Ia mengaku telah menghubungi Pemimpin Redaksi (Pimred) Lampung Post, Abdul Ghafur, untuk menanyakan hak yang menurutnya masih terutang.
Namun, Atika mengaku kecewa dengan jawaban yang diterimanya.
“Jawaban Pimred yang membuat saya kecewa, kami tidak lagi menjadi prioritas, tidak ada uang untuk membayar kami,” kata Atika.
Atika menegaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui mekanisme perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, perundingan yang berlangsung pada 12 Juni 2026 tersebut telah menghasilkan kesepakatan mengenai hak-hak yang harus dibayarkan setelah berakhirnya hubungan kerja.
“Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial agar tidak terjadi wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Bakal Tempuh Jalur Disnaker
Karena pembayaran belum diselesaikan sesuai kesepakatan, Nurjanah dan Atika kini mempertimbangkan langkah berikutnya melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Keduanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Mereka juga meminta perusahaan memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan bipartit yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Bagi keduanya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nominal pembayaran, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama.
Apabila upaya komunikasi tidak menghasilkan penyelesaian, laporan ke Disnaker Provinsi Lampung akan menjadi langkah selanjutnya yang ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai mantan pekerja. (**)
