Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Kamera Dipadamkan, Demokrasi Dibungkam: Catatan Hitam Intimidasi Pers di Bandar Lampung

42
×

Kamera Dipadamkan, Demokrasi Dibungkam: Catatan Hitam Intimidasi Pers di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Kamera Dipadamkan, Demokrasi Dibungkam: Catatan Hitam Intimidasi Pers di Bandar Lampung
Photo: Juniardi, Ketua PFI Lampung

BANDAR LAMPUNG, TINTA INFORMASI – Kebebasan pers kembali mendapat ujian berat di tanah air. Di saat publik mengandalkan jurnalis sebagai mata dan telinga untuk mengungkap kebenaran, oknum tak bertanggung jawab justru memilih jalan pintas: intimidasi dan pemaksaan.

Kasus dugaan penghalangan peliputan yang menimpa wartawan GarudaTV di Bandar Lampung—disusul paksaan menghapus rekaman video—bukan sekadar insiden kecil di lapangan. Ini adalah tamparan keras bagi tatanan demokrasi kita dan sinyal bahaya bahwa ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik masih mengakar kuat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Suara Perlawanan dari PFI Lampung

Kecaman keras langsung dilayangkan oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa tindakan merampas hak liput dan memaksa penghapusan dokumen adalah bentuk nyata pembungkaman.

“Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers.” — Juniardi, S.H., M.H.

Pernyataan ini menyoroti ironi yang kerap berulang di lapangan: ketika jurnalis hadir demi kepentingan publik, mereka justru diperlakukan layaknya musuh negara oleh pihak-pihak yang antikritik.

Hukum Jelas, Pelaku Tak Boleh Lolos

Perlu diingat bahwa jurnalis tidak bekerja dalam ruang hampa hukum. Konstitusi dan negara telah memberikan mandat penuh yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin sepenuhnya demi memenuhi hak tahu masyarakat.

Bagi mereka yang gemar menghalang-halangi, hukum telah menyiapkan sanksi telak tanpa kompromi:

  • Pasal 18 Ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Angka dan ancaman pidana ini bukan sekadar macan kertas. Aturan ini diciptakan untuk memastikan bahwa tidak ada satupun pihak yang merasa kebal hukum saat mencoba menutup mata publik dari informasi yang jujur.

Saatnya Melawan: Jangan Beri Ruang Impunitas

PFI Lampung dengan tepat mendorong agar korban dan redaksi GarudaTV tidak mengambil langkah kompromi, melainkan menyeret persoalan ini ke jalur hukum maupun Dewan Pers. Langkah ini krusial untuk menciptakan efek jera dan menghentikan rantai impunitas bagi para pelaku intimidasi.

Demokrasi yang sehat mustahil berdiri tegak di atas ketakutan. Intimidasi verbal, tekanan fisik, hingga pemaksaan penghapusan materi liputan adalah bentuk pelecehan terhadap hak publik. Jurnalis tidak boleh dibiarkan berdiri sendiri melawan arogansi kekuasaan—karena di balik setiap kamera yang dipaksa padam dan setiap catatan yang dirampas, ada hak publik yang sedang dirampok.

Baca juga:  DPRD dan Pemkab Lamsel Gelar Rapat Paripurna sepakati KUA-PPAS APBD 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™