TINTA INFORMASI | OKI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali berulang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memicu sorotan terhadap komitmen perusahaan perkebunan dan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran di wilayah operasional mereka.
Di tengah kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah, Wakil Ketua DPRD OKI Febriansyah Wardana, ST, mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi.
Ia meminta pemerintah bersama instansi berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan karhutla yang diterapkan perusahaan. Audit tersebut dinilai perlu mencakup kesiapan personel, sarana dan prasarana pemadaman, sistem pemantauan, pengelolaan kawasan, hingga tata kelola air di wilayah konsesi.
Menurut Febriansyah, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman setelah api muncul. Pemerintah juga harus memastikan perusahaan benar-benar menjalankan langkah pencegahan, terutama di kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran.
“Di mana komitmen perusahaan dalam mencegah dan mengatasi karhutla? OKI saat ini menduduki peringkat pertama sebagai wilayah penyumbang hotspot terbanyak di Sumsel. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan dan langkah nyata perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” ujar Febriansyah saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKI memiliki kewajiban menjaga kawasan konsesi serta memastikan seluruh sistem pengendalian karhutla siap digunakan ketika terjadi kondisi darurat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya memeriksa keberadaan peralatan pemadam. Pemeriksaan juga harus memastikan peralatan tersebut berfungsi, personel memiliki kesiapan yang memadai, sumber air tersedia, dan sistem pemantauan berjalan efektif.
Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi
Desakan evaluasi terhadap perusahaan semakin mengemuka setelah adanya data analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan untuk periode September hingga Oktober 2026.
Berdasarkan data yang tercantum dalam naskah sumber, terdapat ribuan titik panas yang terdeteksi di dalam area konsesi sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan di Sumatera Selatan.
Pada sektor HTI, area yang dikaitkan dengan PT BMH tercatat memiliki 5.960 titik panas. Sementara pada sektor perkebunan, PT Rumpun 6 Bersaudara tercatat memiliki 1.847 titik panas dan PT Kelantan Sakti sebanyak 714 titik panas.
Data tersebut menjadi salah satu bahan yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam evaluasi penanganan karhutla di OKI.
Namun, keberadaan hotspot di dalam atau sekitar kawasan konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan terkait menjadi penyebab kebakaran.
Untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab, pemerintah tetap membutuhkan verifikasi lapangan, pemeriksaan lokasi, analisis kondisi kawasan, serta penyelidikan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, data hotspot seharusnya menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan menjadi kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
DPRD OKI Minta PT BMH Diaudit Menyeluruh
Dari sejumlah perusahaan yang menjadi sorotan, Febriansyah secara khusus meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap PT BMH.
Menurutnya, audit perlu menguji efektivitas sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla yang diterapkan perusahaan. Pemeriksaan juga perlu melihat kesiapan sarana pemadaman serta tata kelola air di kawasan konsesi.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih apabila ditemukan pola kebakaran yang berulang pada kawasan tertentu.
Pasalnya, kebakaran yang kembali terjadi di wilayah yang sama menunjukkan perlunya evaluasi terhadap strategi pencegahan yang telah diterapkan. Pemerintah tidak boleh hanya mengukur keberhasilan berdasarkan kemampuan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
“Saya meminta agar dilakukan audit menyeluruh, baik terhadap pencegahan, kesiapan sarana, maupun tata kelola air. Apabila memang terbukti lalai, perlu ada tindakan tegas,” tegasnya.
Febriansyah juga menyinggung informasi mengenai PT BMH yang disebut pernah mendapatkan sanksi pembekuan.
Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang. Pemerintah harus memastikan dasar pemberian sanksi, kewajiban perbaikan yang pernah diberikan, serta pelaksanaan kewajiban tersebut oleh perusahaan.
Jika sebelumnya terdapat kewajiban perbaikan, pemerintah juga perlu memastikan apakah seluruh langkah korektif telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jangan Hanya Padamkan Api, Sanksi Harus Ditegakkan
Febriansyah menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya sibuk memadamkan api ketika kebakaran terjadi dan menangani dampak kabut asap. Pada saat yang sama, pemerintah harus mengevaluasi penyebab kebakaran serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.
Ia meminta perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan atau lalai dalam menjalankan kewajibannya dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi dapat diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Bentuknya dapat berupa sanksi administratif, denda, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pencabutan izin dapat dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi persyaratan hukum untuk tindakan tersebut.
“Kalau terbukti lalai, harus ada konsekuensi tegas. Jangan sampai kebakaran berulang, masyarakat terus terdampak asap, tetapi tanggung jawab korporasi tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Audit Harus Periksa Kesiapan Perusahaan
Menurut Febriansyah, evaluasi terhadap perusahaan pemegang konsesi tidak cukup hanya melihat laporan kegiatan pemadaman atau jumlah peralatan yang dimiliki.
Pemerintah perlu memeriksa kondisi nyata di lapangan.
Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain kesiapan personel pemadam, ketersediaan dan akses sumber air, kondisi peralatan pemadaman, sistem pemantauan hotspot, patroli kawasan, hingga efektivitas langkah pencegahan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan perusahaan memiliki prosedur respons cepat ketika muncul indikasi kebakaran.
Langkah tersebut penting karena kecepatan respons menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah kebakaran dapat dikendalikan sejak awal atau justru berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Masyarakat Terdampak Kabut Asap
Berulangnya karhutla di OKI tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan. Kabut asap juga berpotensi mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta kehidupan masyarakat.
Karena itu, penanganan karhutla harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama.
Dalam kondisi tersebut, keterbukaan informasi menjadi penting. Pemerintah dan instansi berwenang diharapkan dapat memberikan informasi mengenai lokasi kebakaran, sebaran hotspot, status kawasan, hasil pemeriksaan, penyebab kebakaran, serta tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Transparansi juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah menjalankan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi.
Febriansyah berharap pemerintah tidak berhenti pada pendataan hotspot dan pemadaman api. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti yang cukup.
Dengan demikian, penanganan karhutla di Kabupaten OKI tidak sekadar menjadi respons sementara setiap kali api muncul. Evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan diharapkan mampu mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, sekaligus memastikan setiap perusahaan pemegang konsesi menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. (abs)
