TINTA INFORMASI | LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah sekaligus klinik milik korban berinisial AS (37).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,” kata Sulyadi saat konferensi pers di Polsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).
Bobol Pintu Rumah, Bawa Peralatan Klinik
Dalam aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dibawa antara lain satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda untuk ditindaklanjuti.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Ditangkap Setelah Polisi Terima Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
“Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” ujar Sulyadi.
Petugas kemudian mengamankan tersangka F alias Mpep. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Zairul.
Polisi Dalami Dugaan Aksi di Lokasi Lain
Polisi tidak berhenti pada satu perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.
Sulyadi mengatakan, pihaknya masih mendalami beberapa laporan pencurian yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelasnya.
Menurut Sulyadi, modus pelaku yang menyasar rumah kosong berpotensi meresahkan masyarakat, terutama ketika pemilik rumah sedang bepergian atau meninggalkan tempat tinggal dalam waktu tertentu.
“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. (**)
Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Kalianda, Kulkas Obat Disita
LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah sekaligus klinik milik korban berinisial AS (37).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,” kata Sulyadi saat konferensi pers di Polsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).
Bobol Pintu Rumah, Bawa Peralatan Klinik
Dalam aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dibawa antara lain satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda untuk ditindaklanjuti.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Ditangkap Setelah Polisi Terima Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
“Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” ujar Sulyadi.
Petugas kemudian mengamankan tersangka F alias Mpep. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Zairul.
Polisi Dalami Dugaan Aksi di Lokasi Lain
Polisi tidak berhenti pada satu perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.
Sulyadi mengatakan, pihaknya masih mendalami beberapa laporan pencurian yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelasnya.
Menurut Sulyadi, modus pelaku yang menyasar rumah kosong berpotensi meresahkan masyarakat, terutama ketika pemilik rumah sedang bepergian atau meninggalkan tempat tinggal dalam waktu tertentu.
“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. (**)
Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Kalianda, Kulkas Obat Disita
LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah sekaligus klinik milik korban berinisial AS (37).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,” kata Sulyadi saat konferensi pers di Polsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).
Bobol Pintu Rumah, Bawa Peralatan Klinik
Dalam aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dibawa antara lain satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda untuk ditindaklanjuti.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Ditangkap Setelah Polisi Terima Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
“Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” ujar Sulyadi.
Petugas kemudian mengamankan tersangka F alias Mpep. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Zairul.
Polisi Dalami Dugaan Aksi di Lokasi Lain
Polisi tidak berhenti pada satu perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.
Sulyadi mengatakan, pihaknya masih mendalami beberapa laporan pencurian yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelasnya.
Menurut Sulyadi, modus pelaku yang menyasar rumah kosong berpotensi meresahkan masyarakat, terutama ketika pemilik rumah sedang bepergian atau meninggalkan tempat tinggal dalam waktu tertentu.
“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. (**)
Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Kalianda, Kulkas Obat Disita
LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah sekaligus klinik milik korban berinisial AS (37).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,” kata Sulyadi saat konferensi pers di Polsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).
Bobol Pintu Rumah, Bawa Peralatan Klinik
Dalam aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dibawa antara lain satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda untuk ditindaklanjuti.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Ditangkap Setelah Polisi Terima Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
“Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” ujar Sulyadi.
Petugas kemudian mengamankan tersangka F alias Mpep. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Zairul.
Polisi Dalami Dugaan Aksi di Lokasi Lain
Polisi tidak berhenti pada satu perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.
Sulyadi mengatakan, pihaknya masih mendalami beberapa laporan pencurian yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelasnya.
Menurut Sulyadi, modus pelaku yang menyasar rumah kosong berpotensi meresahkan masyarakat, terutama ketika pemilik rumah sedang bepergian atau meninggalkan tempat tinggal dalam waktu tertentu.
“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. (**)
