Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Sengketa Lahan 3,7 Hektare di Lampung Tengah Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat

30
×

Sengketa Lahan 3,7 Hektare di Lampung Tengah Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan 3,7 Hektare di Lampung Tengah Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat

TINTA INFORMASI | LAMPUNG TENGAH – Sengketa lahan seluas 3,7 hektare di Kabupaten Lampung Tengah memasuki tahapan baru. Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau desente secara langsung di lokasi objek sengketa di Dusun 01, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Jumat (9/10/2026).

Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari proses persidangan Perkara Perdata Nomor 68/Pdt.G/2026/PN Gns. Dalam perkara ini, Untung Puji Nartoyo bertindak sebagai penggugat dan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Paripurna & Partner.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Japaruddin menjadi pihak tergugat dengan didampingi Kantor Hukum Khadin Bangsawan & Partner. Perkara tersebut juga melibatkan Suherman sebagai Turut Tergugat I dan Kantor BPN Kabupaten Lampung Tengah sebagai Turut Tergugat II.

Sidang lapangan dipimpin Hakim Yuniza Rahma Pertiwi, S.H. Proses pemeriksaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kedua pihak juga mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan tanpa terjadi tindakan anarkis.

Penggugat Klaim Memiliki Dua Sertifikat Hak Milik

Sengketa tersebut menjadi perhatian karena kedua pihak memiliki klaim berbeda mengenai status dan riwayat penguasaan lahan.

Baca juga:  Arti Kehadiran Presiden RI Joko Widodo, Ade Utami Anggota DPRD Lampung Mampu Benahi Infrastruktur Jalan yang Rusak

Untung Puji Nartoyo menyatakan memiliki hak atas lahan perkebunan tersebut berdasarkan dokumen legal berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Masing-masing sertifikat mencakup lahan seluas 2 hektare dan 1,7 hektare.

Dengan demikian, total lahan yang diklaim berdasarkan kedua sertifikat tersebut mencapai 3,7 hektare.

Namun, Japaruddin menyampaikan klaim berbeda. Menurut pihak tergugat, lahan yang saat ini dikuasai secara fisik dan dimanfaatkan untuk perkebunan singkong serta tebu merupakan tanah sisa dari transaksi penjualan yang dilakukan orang tua Japaruddin kepada keluarga atau orang tua Untung.

Perselisihan mengenai lahan tersebut disebut telah dibahas sebelumnya di tingkat kampung. Kedua pihak bahkan pernah membuat surat kesepakatan pada 1 Mei 2018 yang turut ditandatangani kepala kampung yang menjabat saat itu.

Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa apabila hasil pengukuran di kemudian hari menemukan adanya tanah sisa, maka pihak Untung harus mengembalikan tanah tersebut kepada Japaruddin.

Kuasa Hukum Japaruddin Soroti Penerbitan Sertifikat

Usai pemeriksaan setempat, Kuasa Hukum Japaruddin dari Kantor Hukum Khadin Bangsawan & Partner menyampaikan keberatan terkait penerbitan sertifikat di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Baca juga:  Peternakan Lampung Selatan Juara Nasional! Bukti Kerja Nyata Bismillah BISA!

Kuasa hukum tersebut menilai penerbitan sertifikat dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga kliennya. Ia juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terkait dokumen pertanahan yang diterbitkan atas objek sengketa.

“Tanpa sepengetahuan keluarga klien kami, Japaruddin, ada oknum yang membuat sertifikat dengan nomor sertifikat [Nomor ***] secara diam-diam. Kami akan segera melakukan upaya hukum terkait dengan terbitnya sertifikat di atas tanah sengketa ini. Diduga kuat ada pemasukan keterangan palsu atas terbitnya sporadik yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut,” ujar Kuasa Hukum Japaruddin.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya serta meminta pihak terkait memberikan pertanggungjawaban atas proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

“Kami akan perjuangkan hak-hak klien kami, BPN harus tanggung jawab. Bila dimungkinkan, kami bahkan akan mengadukan kasus ini sampai ke Satgas Mafia Tanah di Jakarta. Perlu diingat, sertifikat itu adalah akta otentik. Membuat dan menerbitkannya harus sesuai dengan tata cara dan prosedur yang benar serta wajib sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Hakim: Kesesuaian Objek Tanah Belum Dapat Dipastikan

Sementara itu, Hakim Yuniza Rahma Pertiwi, S.H. menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan memastikan keberadaan dan kondisi objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Namun, majelis hakim belum dapat memastikan kesesuaian objek yang disengketakan karena kedua belah pihak masih mempertahankan klaim dan argumentasi masing-masing.

“Sidang PS ini bertujuan untuk membuktikan atau memastikan ada atau tidaknya objek terkait. Mengenai sesuai atau tidaknya objek tersebut, prosesnya bisa dibilang masih lama karena masih ada rangkaian sidang-sidang berikutnya,” jelas Yuniza kepada awak media.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan setempat belum menjadi penentu akhir mengenai pihak yang berhak atas lahan seluas 3,7 hektare tersebut. Majelis hakim masih akan memeriksa berbagai alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™