Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiOpini

Sentil Dina Puspa dan Penjilat Kekuasaan, JMSI Lampung: Pers Bukan Humas Pemerintah!

40
×

Sentil Dina Puspa dan Penjilat Kekuasaan, JMSI Lampung: Pers Bukan Humas Pemerintah!

Sebarkan artikel ini
Sentil Dina Puspa dan Penjilat Kekuasaan, JMSI Lampung: Pers Bukan Humas Pemerintah!

TINTA INFORMASI | LAMPUNG – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mempertanyakan keberadaan dan tugas Dina Puspa, Tim Media Gubernur Lampung, menyusul polemik dugaan pembatasan peliputan wartawan dalam kegiatan gubernur.

Novriwan menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Karena itu, menurut dia, pelarangan atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum tidak semestinya terjadi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Informasi yang kami terima bahwa Tim Media Gubernur memberikan pembatasan dan larangan peliputan bagi wartawan yang akan meliput kegiatan gubernur, padahal kegiatan tersebut digelar di tempat umum. Ini tentu sangat disayangkan. Agar semuanya baik, saya pikir tahan diri agar selesai dengan baik,” kata Novriwan, Minggu, 11 Oktober 2026.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung, memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan tim media tersebut, termasuk tugas, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

“Saya ingin menanyakan apakah betul ada tim media di bawah gubernur? Sementara ada Kominfotik. Kalau memang ada, tolong jelaskan tugasnya apa? Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau ada tim media gubernur, pasti ada turunannya. Pertanggungjawabannya seperti apa?” ujarnya.

Novriwan turut menyoroti dugaan keterlibatan Dina Puspa yang disebut sebagai bagian dari Tim Media Gubernur Lampung.

Ia menilai siapa pun yang bertugas mendampingi kepala daerah semestinya memahami kerja jurnalistik, terlebih jika memiliki latar belakang sebagai wartawan.

Baca juga:  Tanah Waris Dipagari Beton, Ahli Waris Suttan Alamsyah Datangi PT Santosa Agrindo

“Kalau memang benar Dina tim media gubernur, seharusnya tidak menunjukkan sikap yang arogan dan bisa memahami psikologi seorang wartawan,” kata Novriwan, yang akrab disapa Anov.

Ia mengingatkan, pengalaman sebagai jurnalis semestinya menjadi bekal untuk memahami kebutuhan wartawan dalam memperoleh informasi dan meliput kegiatan pejabat publik.

“Dina kan masih wartawan, kan? Beliau pernah di Radar, toh? Seharusnya dia memahami tugas wartawan dan memahami psikologinya. Masa gitu saja harus diajari,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Tinta Informasi, Amuri, menilai polemik pembatasan peliputan terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Menurutnya, media massa tidak seharusnya berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah hanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pejabat atau mendapatkan akses peliputan.

“Pers itu bukan humas pemerintah. Tugas wartawan bukan untuk menyenangkan pejabat, melainkan menyampaikan informasi kepada publik secara independen, berimbang dan berdasarkan fakta. Kalau wartawan hanya diperbolehkan meliput ketika dianggap menguntungkan pemerintah, lalu siapa yang akan mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah?” ujar Amuri.

Ia menegaskan, kedekatan antara media dan pemerintah dalam konteks komunikasi publik memang diperlukan. Namun, kedekatan tersebut tidak boleh menghilangkan jarak kritis yang menjadi bagian penting dari kerja jurnalistik. Menurutnya, wartawan tetap harus memiliki ruang untuk bertanya, mengkritisi, melakukan konfirmasi, serta menyampaikan fakta yang mungkin tidak selalu menyenangkan bagi penguasa.

Baca juga:  DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Jangan sampai ada media yang lebih sibuk menjaga perasaan pemerintah daripada menjaga kepentingan publik. Media bukan alat untuk memoles citra kekuasaan. Kalau semua pemberitaan harus sesuai selera pejabat, itu bukan lagi kerja jurnalistik, tetapi sudah bergeser menjadi aktivitas kehumasan,” tegasnya.

Amuri juga mengingatkan agar keberadaan tim media di lingkungan pemerintah tidak digunakan untuk menentukan siapa wartawan yang boleh atau tidak boleh menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, apabila terdapat aturan teknis dalam peliputan, aturan tersebut harus dibuat secara transparan dan berlaku secara proporsional, bukan menjadi instrumen untuk membatasi akses wartawan terhadap informasi publik.

“Pemerintah tentu punya hak mengatur teknis kegiatan dan menjaga ketertiban. Tetapi jangan kemudian kewenangan teknis itu diterjemahkan menjadi kewenangan untuk mengatur isi kepala wartawan atau menentukan media mana yang boleh bekerja. Wartawan bukan anak buah pemerintah dan media bukan corong kekuasaan,” kata Amuri.

Ia menambahkan, kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dianggap sebagai bentuk permusuhan. Justru, menurutnya, kritik media merupakan salah satu mekanisme kontrol publik agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau pemerintah merasa dikritik, jawab kritik itu dengan data dan kinerja, bukan dengan membatasi wartawan. Pemerintah yang terbuka seharusnya tidak takut terhadap pertanyaan, karena setiap kebijakan memang harus bisa diuji di ruang publik,” pungkasnya.

Baca juga:  Warga Keluhkan Jalan Rusak Gunung Katun–Tanjung Ratu, DRB: Ini Urat Nadi Ekonomi

Selain polemik pembatasan peliputan, Novriwan menyoroti pemberhentian Aza, salah satu wartawan Garuda TV, yang turut menjadi perhatian kalangan pers.

Ia meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya pihak yang dirugikan tanpa kejelasan.

“Ini juga mesti dibuka agar tidak terkesan bahwa ada yang dizalimi dan ada yang menzalimi. Saya berharap pihak Garuda TV bisa memberikan keterangan dan menempatkan semua sesuai koridor masing-masing,” katanya.

Menurut Novriwan, pemberhentian wartawan memang dapat menjadi bagian dari kebijakan internal perusahaan.

Namun, jika keputusan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik atau muncul di tengah polemik peliputan, penjelasan yang memadai diperlukan untuk menghindari spekulasi.

Polemik ini menempatkan dua persoalan yang perlu dijelaskan secara terpisah, yakni dugaan pembatasan kerja jurnalistik oleh tim media gubernur dan keputusan internal Garuda TV terkait pemberhentian wartawannya.

Keterbukaan informasi mengenai tugas Tim Media Gubernur, mekanisme peliputan, serta duduk perkara pemberhentian wartawan Garuda TV menjadi penting agar polemik tidak berlarut-larut dan hubungan pemerintah dengan insan pers tetap berjalan sesuai prinsip kebebasan pers. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™