Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

Wakil Ketua DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Perusahaan Cegah Karhutla, Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

42
×

Wakil Ketua DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Perusahaan Cegah Karhutla, Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Perusahaan Cegah Karhutla, Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

TINTA INFORMASI | OKI — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Febriansyah Wardana, ST, mempertanyakan keseriusan perusahaan perkebunan dan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Sorotan tersebut muncul setelah Kabupaten OKI masih disebut sebagai salah satu wilayah dengan jumlah titik panas atau hotspot yang tinggi di Sumatera Selatan. Kondisi ini menjadi perhatian karena karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Febriansyah menilai tingginya temuan hotspot harus menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemegang konsesi untuk mengevaluasi efektivitas sistem pencegahan karhutla yang selama ini dijalankan.

“Di mana komitmen perusahaan dalam mencegah dan mengatasi karhutla? OKI saat ini disebut menduduki peringkat pertama sebagai wilayah penyumbang hotspot terbanyak di Sumsel. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan dan langkah nyata perusahaan dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan karhutla,” ujar Febriansyah saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten OKI memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi kawasan konsesi masing-masing. Karena itu, perusahaan tidak boleh hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi.

Sebaliknya, kata dia, perusahaan harus memperkuat langkah pencegahan sejak dini. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan patroli, pemantauan kawasan secara berkala, kesiapan personel, penyediaan peralatan pemadam, pembangunan sarana pendukung, hingga koordinasi cepat dengan pemerintah daerah dan aparat terkait.

“Pencegahan harus menjadi prioritas. Jangan sampai penanganan baru dilakukan ketika api sudah membesar dan kebakaran meluas,” tegasnya.

Baca juga:  Polsek Pulau Panggung Peduli, Serahkan Tali Asih Kepada Keluarga Korban Tertimpa Pohon di Batu Tegi

DPRD OKI Dorong Pemeriksaan Perusahaan

Febriansyah juga meminta Pemerintah Kabupaten OKI bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan maupun pemegang konsesi HTI yang wilayah operasionalnya terdampak karhutla.

Menurutnya, evaluasi penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban dalam menjaga kawasan konsesinya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia, peralatan pemadam, sarana prasarana, serta sistem pengawasan yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan apakah langkah pencegahan yang dilakukan perusahaan benar-benar berjalan di lapangan atau hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif.

Febriansyah menilai pemerintah harus menggunakan data dan hasil pemeriksaan lapangan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan pertanggungjawaban.

Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Terbukti Melanggar

Lebih lanjut, Febriansyah mendesak pemerintah tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Ia menilai pemberian sanksi harus dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran serius dan terdapat bukti yang cukup, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan rekomendasi pencabutan izin usaha melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengabaikan kewajiban menjaga wilayah konsesi dari karhutla merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan. Bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla, perlu diberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin dan denda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu menelusuri setiap kejadian kebakaran secara menyeluruh. Penelusuran tersebut mencakup lokasi awal munculnya api, kondisi kawasan, aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi, hingga kemungkinan faktor penyebab kebakaran.

Baca juga:  Donor Darah Hingga Khitan Massal, Bakti Kesehatan Polres Lampung Selatan Jangkau Ratusan Penerima Manfaat

Langkah tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga mampu mengungkap penyebab dan memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Ribuan Hotspot di Sekitar Area Konsesi Perlu Diverifikasi

Di sisi lain, informasi mengenai analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan untuk periode September hingga Oktober 2026 menunjukkan adanya titik panas di sejumlah wilayah yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Sebagian titik panas tersebut dilaporkan berada di sekitar maupun di dalam kawasan yang berkaitan dengan konsesi perusahaan.

Temuan tersebut, menurut Febriansyah, perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah harus memastikan setiap titik panas yang berada di dalam atau sekitar kawasan konsesi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan.

Namun demikian, keberadaan hotspot di dalam maupun di sekitar konsesi tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa perusahaan merupakan penyebab kebakaran.

Diperlukan pemeriksaan lapangan, analisis kondisi kawasan, penelusuran sumber api, serta penyelidikan oleh instansi yang berwenang untuk menentukan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan data dan fakta dalam melakukan penilaian terhadap perusahaan.

Pemerintah Diminta Buka Data Karhutla Secara Transparan

Febriansyah juga mendorong pemerintah dan instansi terkait meningkatkan keterbukaan informasi mengenai karhutla di Kabupaten OKI.

Informasi yang dibuka kepada publik, menurutnya, dapat mencakup sebaran hotspot, lokasi kebakaran, status kawasan, wilayah konsesi, hasil pemeriksaan lapangan, hingga tindak lanjut terhadap perusahaan yang kawasan operasionalnya terdampak kebakaran.

Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan proses penanganan karhutla berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Semua harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Jangan sampai ada pihak yang langsung dituduh tanpa proses verifikasi, tetapi jangan pula ada perusahaan yang terbukti lalai kemudian tidak mendapatkan tindakan,” katanya.

Baca juga:  Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Rambutan

Ia menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi seluruh pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan perkebunan, pemegang konsesi HTI, masyarakat, serta lembaga lingkungan harus mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.

Penanganan Karhutla Harus Mengutamakan Pencegahan

Febriansyah berharap pemerintah tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah meluas. Menurutnya, pencegahan harus menjadi strategi utama dalam menghadapi ancaman karhutla, terutama di wilayah yang memiliki kawasan gambut dan area perkebunan yang rentan terbakar.

Selain memperkuat pengawasan, perusahaan juga harus memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman sepanjang periode rawan kebakaran.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Dengan langkah pencegahan yang lebih kuat, respons yang cepat, dan penegakan hukum yang konsisten, risiko karhutla di Kabupaten OKI diharapkan dapat ditekan.

Untuk itu, evaluasi terhadap perusahaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan data, pemeriksaan lapangan, dan hasil penyelidikan resmi. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap pemegang konsesi menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan.

Hingga hasil pemeriksaan lebih lanjut tersedia, informasi mengenai hotspot maupun kebakaran di sekitar kawasan konsesi perlu diposisikan sebagai bahan indikasi yang harus diverifikasi, bukan sebagai bukti otomatis mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Langkah verifikasi yang transparan dan penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci agar persoalan karhutla di OKI dapat ditangani secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, investigasi penyebab kebakaran, hingga pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. (abs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™