TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG – Persoalan hubungan asmara yang berujung pada prosesi lamaran antara seorang pria berinisial SR (36), warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan seorang perempuan berinisial RMA, kini menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul permasalahan terkait uang lamaran, sejumlah transaksi transfer, hingga dugaan penipuan dan pencemaran nama baik yang diklaim dialami pihak SR.
Berdasarkan keterangan SR beserta dokumen komunikasi dan bukti transaksi yang diperlihatkan kepada awak media, persoalan ini bermula ketika keduanya berkenalan saat SR bekerja sebagai sopir travel di wilayah Rawa Jitu.
Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan asmara. Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada kesepakatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan melalui prosesi lamaran dengan meminta restu kepada kedua orang tua RMA.
Menurut keterangan SR, prosesi lamaran berlangsung di kediaman keluarga RMA di wilayah Rawa Jitu. SR bersama kedua orang tua dan anggota keluarganya menempuh perjalanan sekitar tujuh jam dari Kalianda, Lampung Selatan, untuk menghadiri prosesi tersebut.
Dalam kesempatan itu, keluarga SR membawa uang lamaran dan sejumlah buah tangan untuk keluarga calon mempelai perempuan.
Pada kesepakatan awal, uang lamaran ditentukan sebesar Rp15 juta. Namun, karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan, pihak SR baru menyerahkan Rp9 juta saat prosesi lamaran berlangsung. Sementara itu, kekurangan sebesar Rp6 juta disepakati akan dibayarkan kemudian.
Transfer Uang Mencapai Rp8,05 Juta
Selain uang lamaran, SR mengaku beberapa kali mengirimkan uang kepada RMA melalui transfer sebelum prosesi lamaran berlangsung.
Berdasarkan bukti percakapan melalui aplikasi Messenger dan dokumen transaksi yang diperlihatkan kepada awak media, pengiriman uang tersebut disebut untuk memenuhi sejumlah kebutuhan, mulai dari biaya makan, pembelian telepon genggam, hingga keperluan lainnya.
SR mengungkapkan bahwa dirinya tidak menggunakan WhatsApp sebagai media komunikasi utama dengan RMA, melainkan aplikasi Messenger. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang membuat SR mempertanyakan sejumlah hal terkait hubungan mereka.
Dari penelusuran terhadap bukti transaksi yang diklaim dimiliki SR hingga 1 November 2026, tercatat total pengiriman uang mencapai Rp8.050.000 atau delapan juta lima puluh ribu rupiah.
Persoalan semakin berkembang ketika SR memperoleh informasi melalui akun Instagram milik saudara RMA. Dalam unggahan tersebut, SR mengaku melihat foto pernikahan RMA dengan seorang laki-laki lain yang disebut berasal dari wilayah Natar.
Mengetahui hal tersebut, SR berupaya menghubungi RMA untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, seluruh akses komunikasi telah diblokir, termasuk akun WhatsApp. SR juga mengaku tidak berhasil menghubungi MD, yang merupakan ayah RMA, maupun anggota keluarga lainnya.
Atas kejadian tersebut, SR kemudian mengumpulkan bukti komunikasi dan transaksi sebagai dokumen pendukung untuk menjelaskan kronologi persoalan yang dialaminya.
Pertemuan Keluarga Berujung Kesepakatan Tertulis
Dalam upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, SR bersama orang tua dan anggota keluarganya berinisiatif mendatangi keluarga RMA untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 2 November 2026. Pihak SR bersama keluarga mendatangi kediaman MD, ayah RMA, di wilayah Rawa Jitu.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga SR turut didampingi Arman, yang disebut sebagai perwakilan keluarga sekaligus penerima kuasa untuk membantu menangani persoalan tersebut.
Pertemuan itu juga diketahui dan disaksikan oleh Ketua RT serta Ketua RW setempat.
Dalam pembahasan kedua belah pihak, sejumlah persoalan menjadi pokok pembicaraan, di antaranya uang lamaran, transaksi transfer sebelumnya, serta keberatan pihak SR atas dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.
Menurut keterangan pihak SR, dalam pertemuan tersebut MD menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang menjadi pokok permasalahan. Kesanggupan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan dan kesepakatan bersama.
Pihak keluarga SR menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut dibuat atas dasar persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Selain itu, perangkat lingkungan setempat, yakni Ketua RT dan Ketua RW, turut mengetahui proses kesepakatan tersebut.
Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan adanya kesanggupan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kesepakatan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, para pihak dapat menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak SR Singgung Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
Selain persoalan pengembalian uang, pihak SR juga menyampaikan adanya dugaan tindakan yang dinilai merugikan dirinya. Dugaan tersebut meliputi penipuan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
Secara hukum, dugaan penipuan dapat dikaji berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, dugaan pemerasan dapat ditelaah berdasarkan Pasal 482 KUHP apabila ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Adapun dugaan pencemaran nama baik dapat dikaji berdasarkan Pasal 433 KUHP dengan mempertimbangkan bentuk pernyataan, media penyampaian, unsur kesengajaan, serta unsur-unsur hukum lainnya.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, dan unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan salah satu pihak tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Menunggu Realisasi Kesepakatan
Saat ini, keluarga SR masih menunggu realisasi kesepakatan tertulis yang telah dibuat bersama pihak MD. Berdasarkan keterangan keluarga SR, kesepakatan tersebut memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk memenuhi kewajiban pengembalian uang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan.
Pihak SR berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui kesepakatan kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Namun, apabila kewajiban pengembalian tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan atau ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang sah, pihak SR menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, uraian kronologi dan keterangan yang disampaikan masih bersumber dari pihak SR beserta dokumen yang diperlihatkannya kepada awak media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi MD maupun RMA agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan keterangan seluruh pihak terkait. (AN)
