Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Mediasi PHK Mantan Karyawan dengan BRI Kanwil Sumut Belum Temui Titik Terang, MYIN Desak Pemenuhan Hak Normatif

41
×

Mediasi PHK Mantan Karyawan dengan BRI Kanwil Sumut Belum Temui Titik Terang, MYIN Desak Pemenuhan Hak Normatif

Sebarkan artikel ini
Mediasi PHK Mantan Karyawan dengan BRI Kanwil Sumut Belum Temui Titik Terang, MYIN Desak Pemenuhan Hak Normatif

TINTA INFORMASI | MEDAN – Perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan berinisial MYIN dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Sumatera Utara (BRI Kanwil Sumut) kembali menjadi sorotan. Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut kini memasuki tahapan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan Surat Nomor 500.15/141/Disnaker/X/2026, mediasi antara MYIN dan pihak BRI Kanwil Sumut dilaksanakan pada 12 Oktober 2026. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator hubungan industrial, Dominar Siagian.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut, MYIN hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk mempertanyakan keputusan PHK yang dinilai merugikan dirinya sebagai pekerja. Sementara itu, pihak BRI Kanwil Sumut juga hadir dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.

MYIN menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu hasil atau surat resmi dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih menunggu hasil mediasi dan surat resmi dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar MYIN kepada awak media.

Menurut MYIN, proses penyelesaian melalui mediasi Disnaker membutuhkan waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian hak-haknya sebagai mantan karyawan.

Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan substantif dari pimpinan BRI wilayah Sumatera Utara berinisial NS terkait keputusan PHK yang dialaminya. MYIN berharap pihak manajemen BRI memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca juga:  Pendemo Anarkis Pelampiasan Karena Penindasan Hati dan Perasaan Rakyat

Lima Tuntutan MYIN kepada Manajemen BRI

Dalam perkembangan persoalan ini, MYIN menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen BRI, khususnya kepada Regional CEO BRI Sumatera Utara.

Adapun lima tuntutan yang disampaikan meliputi:

  1. Meminta Pengakuan atas Dugaan Kekeliruan Keputusan PHKMYIN meminta Regional CEO BRI Sumatera Utara untuk secara terbuka mengevaluasi dan mengakui dugaan kekeliruan dalam pengambilan keputusan PHK terhadap dirinya.
  2. Meminta BRI Menghormati Dokumen HukumMYIN meminta manajemen BRI menghormati Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Ditres PPA dan PPO tertanggal 30 Juli 2026 yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
  3. Menuntut Pembayaran Seluruh Hak NormatifMYIN mendesak BRI segera memenuhi seluruh hak normatifnya secara penuh tanpa pemotongan maupun penundaan. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta tunggakan gaji atau upah yang menurutnya masih menjadi kewajiban perusahaan.Ia mendasarkan tuntutan tersebut pada ketentuan Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
  4. Mendesak Regional CEO BRI Sumut Mengundurkan DiriMYIN juga meminta Regional CEO BRI Sumatera Utara mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etika atas kebijakan yang dinilainya tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan serta nilai-nilai AKHLAK BUMN.
  5. Meminta Direksi BRI Pusat dan Kementerian BUMN Turun TanganSelain itu, MYIN mendesak Direksi BRI Pusat dan Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Regional CEO BRI Sumatera Utara. Ia meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan persoalan tersebut.
Baca juga:  Pemprov Lampung Terima Kunjungan Tim Itjen Kemendagri

MYIN Pertanyakan Klarifikasi yang Mengatasnamakan Pimpinan Cabang BRI

Tidak hanya mengenai keputusan PHK, MYIN juga mempertanyakan sebuah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan atas nama pimpinan BRI Cabang Medan Iskandar Muda.

Menurut MYIN, klarifikasi tersebut mengatasnamakan pimpinan cabang BRI Medan Iskandar Muda, Subhan Efendi. Namun, ketika dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan, MYIN mengaku mendapatkan keterangan bahwa Subhan Efendi tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam klarifikasi tersebut.

Atas dasar itu, MYIN mempertanyakan keaslian dan pihak yang bertanggung jawab atas pernyataan tersebut.

“Kami mempertanyakan siapa sebenarnya yang memberikan klarifikasi tersebut. Sebab, ketika dikonfirmasi langsung kepada Bapak Subhan Efendi, beliau menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang beredar. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” tegas MYIN.

Persoalkan Pembayaran Uang Lembur

Persoalan lain yang turut disoroti MYIN adalah pembayaran uang lembur selama dirinya bekerja di BRI Kanwil Sumatera Utara.

Ia mengaku menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran uang lembur yang menjadi haknya dengan nominal yang masuk ke rekening pribadinya. Selain itu, menurut keterangannya, pembayaran tersebut juga mengalami keterlambatan hingga lebih dari tiga bulan.

Baca juga:  Muzani Sentil Harga Kopi Hingga Dorong Inpres Jalan Desa di Tanggamus

MYIN meminta pihak BRI memberikan penjelasan secara terperinci mengenai perhitungan dan realisasi pembayaran uang lembur tersebut.

Menunggu Respons dan Kepastian Penyelesaian

Di tengah berjalannya proses mediasi, MYIN berharap Disnaker Provinsi Sumatera Utara segera memberikan hasil tertulis agar persoalan hubungan industrial ini memperoleh kepastian hukum.

Ia juga meminta pihak BRI Kanwil Sumatera Utara tidak mengabaikan persoalan yang disampaikan dan segera memberikan penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai keputusan PHK, pemenuhan hak normatif, klarifikasi yang dipersoalkan, serta pembayaran uang lembur.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai berbagai dugaan dan tuntutan tersebut masih bersumber dari keterangan MYIN. Redaksi perlu memberikan ruang klarifikasi kepada manajemen BRI Kanwil Sumatera Utara maupun pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas persoalan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™