POLRI

Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat, Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda, Karena Kedapatan Membawa Ganja

logo-tintainformasi-favicon
208
×

Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat, Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda, Karena Kedapatan Membawa Ganja

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT – Seorang pemuda berinisial RA (20), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja di Kel. Pasar Liwa Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat,Rabu (05/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Selasa (04/04/2023) sekitar jam 08.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (20), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 7,92 gram.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba RA merupakan warga Desa Makartitama Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam wadah minyak rambut warna merah hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 7,92 gram ā€œUjar Kasat.

Dan setelah dilakukan intrograsi, RA (20) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Patroli Polsek Demak Kota di Malam Hari, Antisipasi Tindak KejahatanĀ 

Kasat juga menambahkan, pelaku (RA) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideā„¢