Aparat DesaLampungLampung Selatan

Oknum Kades Karya Tunggal Lamsel di Tangkap Polisi dan Kejari Tetapkan Jadi Tersangka Akibat Korupsi Dana Desa

108
×

Oknum Kades Karya Tunggal Lamsel di Tangkap Polisi dan Kejari Tetapkan Jadi Tersangka Akibat Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tubagus Dana Natadipraja yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) berhasil ditangkap.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan oleh kupastuntas.co, Tubagus yang telah berstatus tersangka ditangkap oleh tim gabungan Kejari Lamsel dan Polsek Katibung saat sedang ngopi didepan Kampus Malahayati, Bandar Lampung, Selasa malam (16/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tubagus yang tampak terkejut saat diamankan petugas gabungan, langsung pasrah saat digelandang ke Mapolsek Katibung untuk dititipkan.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah membenarkan, ihwal penangkapan terhadap buronan kasus dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja.

“Iya. Semalam (penangkapan), oleh tim Intel Kejari bersama Unit Reskrim Polsek Katibung,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5). (Dilansir dari kupastuntas.co)

Kapolsek melanjutkan, Tubagus sempat dititipkan di ruang tahanan Polsek Katibung semalam dan rencananya hari ini juga akan dibawa oleh Tim Intel Kejari Lamsel untuk dibawa ke kantor Kejaksaan.

“Silahkan berkoordinasi dengan tim Intel Kejari Lampung Selatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati sudah 3 kali melayangkan surat panggilan kepada Tubagus Dana Natadipraja dan sama sekali tidak diindahkan.

Mangkirnya Tubagus Dana Natadipraja, membuat dirinya ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan.

Diketahui, Tubagus Dana Natadipraja yang masih aktif menjabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamsel pada Kamis, (22/12/2022).

Penetapan itu, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 – 2019.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.821.122.609,66. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!