TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, MSi angkat bicara terkait pengajuan banding yang diajukan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kapolri menyatakan tak mempermasalahkan pengajuan banding yang diajukan Teddy karena hal itu merupakan haknya dalam keputusan Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Listyo kepada wartawan di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).
Kendati demikian, Kapolri menilai menuturkan banding tersebut bakal dilakukan penelitian oleh para Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Nantinya banding tersebut bakal diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
“Namun, tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” sambung Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023). (Dilansir dari javanetwork.co.id)