Bandar LampungDPRD LampungLampung

Ormas Laskar Lampung Desak Pemkot dan DPRD Kaji Ulang HGU PT. HKKB dan Hentikan Sementara Land Clearing Lahan ex Hutan Kota.

158
×

Ormas Laskar Lampung Desak Pemkot dan DPRD Kaji Ulang HGU PT. HKKB dan Hentikan Sementara Land Clearing Lahan ex Hutan Kota.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Diberitakan sebelumnya bahwa masyarakat Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame Bandar Lampung mengungkapkan keresahan mereka atas dampak dari kegiatan alih fungsi lahan ex Hutan Kota, akibat pengurukan yang dilakukan maka lahan pemukiman masyarakat mengalami kebanjiran.

Keluhan masyarakat dua kelurahan tersebut diatas mendapat respon dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar, M. Alzier Dianis Thabrani yang menekankan bahwa semustinya Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengkaji ulang tentang perizinan untuk alih fungsi lahan Hutan Kota tersebut, pengurukan yang telah dilakukan berpotensi untuk merugikan masyarakat sekitar, terutama yang berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan, Sabtu (6/1/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Panglima Laskar Lampung, Nerozely Agung Putra Koenang yang memberikan penilaian bahwa penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) untuk melakukan alih fungsi lahan Hutan Kota yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame, Kelurahan Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Permai Bandar Lampung yang rencananya akan dibangun Perumahan dan Ruko tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Nerozely Agung Putra Koenang bahwa atas permintaan pihaknya sepekan sebelumnya, maka pada hari Kamis (11/1/2024) kemarin, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan mengundang perwakilan masyarakat, Perusahaan pemegang HGU dan sejumlah aktivis pencinta alam, namun hingga saat ini belum diketahui hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat tersebut diatas.

Sementara diketahui pula bahwa pada hari Sabtu (14/1/2024) sekitar pukul 09.30 Wib pihak PT. HKKB telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Hotel Nusantara Syariah Sukabumi Indah guna membahas tentang rencana pembangunan Perumahan dan Ruko pada lahan ex Hutan Kota, pertemuan tersebut sebelumnya melalui surat undangan resmi dari Perusahaan yang ditanda-tangani langsung oleh Direktur PT. HKKB, Mintardi Halim alias Aming, namun sejauh ini pula belum diketahui tentang hasil pertemuan yang dilakukan.

Berdasarkan kesimpang-siuran informasi atas pelaksanaan alih fungsi lahan ex Hutan Kota tersebut, selayaknya Pemerintah Kota Bandar Lampung menyampaikan pernyataan secara resmi apakah alih fungsi lahan tersebut memang telah sesuai dengan rencana pembangunan Kota Bandar Lampung atau bagaimana ? Sehingga masyarakat tidak merasa terombang-ambing dan merasakan sisi buruk dampak pembangunan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *