Banner Top Up Produk Digital
LampungLampung Selatan

Akibat Kelalaian Sopir Bus Eva Star, Kecelakaan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

logo-tintainformasi-favicon
180
×

Akibat Kelalaian Sopir Bus Eva Star, Kecelakaan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan tetapkan F (36) pengemudi bus EVA STAR warna hijau sebagai tersangka kecelakaan di gerbang tol seaport pelabuhan bakauheni, minggu (25/2/2024).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan, kemudian menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan diatas 40 km/jam, dan saat itu sudah menggunakan gigi 6 gigi speed tinggi kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah” ucap Kapolres.

” Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga sopir harusnya dia sudah tau karna sudah sering melintas Jawa-Sumatera, sehingga sopir tidak melakukan upaya upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol, kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport” lanjutnya

Baca juga:  Terkait Dugaan Pj. Bupati Lambar Sosialisasikan Kemenangan Salah Satu Capres, Ginda Ansori Wayka Menyebut Langgar UU No. 5 Tahun 2014

Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kandungan alkohol dan narkoba, Kapolres menjelaskan untuk sopir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine hasilnya negatif mengkonsumsi alkohol dan lain lainnya.

Untuk korban material, kendaraan yang terlibat meliputi 1 (satu) ran bus mercedes benz PO EVA STAR warna hijau kombinasi putih no.pol BG 7066 OI, 1 (satu) unit ran minibus daihatsu grandmax warna silver no.pol B 1159 FOD dan 8 (delapan) unit kendaraan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

“untuk korban manusia, terdapat 1 (satu) orang meninggal dunia (MD) dan 7 (tujuh) orang mengalami luka luka.” tutup AKBP Yusriandi (mz/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™