Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Tengah

Ketua NGO JPK Korda Lamteng Desak Ketua Umum Partai Gerindra Ambil Sikap Terkait Caleg Eks Koruptor

17
×

Ketua NGO JPK Korda Lamteng Desak Ketua Umum Partai Gerindra Ambil Sikap Terkait Caleg Eks Koruptor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung tengah— Ketua NGO JPK Korda Lampung Tengah, Mendesak Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengambil sikap tegas adanya Caleg mantan Napi Korupsi lolos ikuti Pileg 2024.

Komitmen partai Gerindra untuk mencoret Caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi terciderai dengan adanya salah satu caleg di Lampung Tengah yang lolos melenggang mengikuti Pileg.

Ketua NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi Korda Lampung Tengah, Uncu Wenda akan mendesak ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas sesuai janjinya.

“Saya mendesak ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto terkait lolosnya mantan napi yang dalam pencalegan baru baru ini, untuk mengambil sikap tegas,”tegas Uncu Wenda, Kamis 14 Maret 2024.

Nuriyah calon legislatif yang lolos dari dapil III Kabupaten Lampung Tengah, Dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024, mendapat perolehan 6.589 suara.

Serta mendapat kursi ke 9 di Dapil III atau kursi ke dua di internal caleg Gerindra, diduga ada berbagai dokumen yang dimanipulasi dan belum dilengkapi.

“Bahkan diduga oknum tersebut belum mengumumkan permintaan maaf ke media nasional atau daerah bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi ke masyarakat Lampung Tengah, hanya via media KPU saja, hanya orang tertentu yang tau dan membacanya.” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, di duga Nuriyah mantan napi korupsi Meubelair DPRD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2005-2006.

Tentu saja jika oknum diduga telah melakukan manipulasi data dokumen pencalegan. Berarti telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat Lampung Tengah, partai Gerindra dan negara.

“Harapan saya kepada ketua umum partai gerindra untuk mencoret caleg yang mantan koruptor sebagai komitmen beliau di media masa sebelum pemilu dan pileg beberapa waktu lalu,”tutupnya.

Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, Membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan terkait Nuriyah Caleg mantan Napi korupsi.

Yoses Kharismanta Tarigan SH, MH, selaku humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, Mengatakan PN pernah mengeluarkan surat keterangan dengan no 148 SKH HK 105 2023PGNS.

“Ya disitu menjelaskan dua hal, Yang pertama beliau (Nuriyah) tidak dalam menjalani hukuman pidana, kedua pernah menjalani hukuman yang melalui putusan pengadilan negeri di metro,” kata Yoses.

Disinggung terkait berapa kerugian negara, Yoses menegaskan bisa di lihat putusan di pengadilan negeri metro.

“Inikan di adili di pengadilan metro, nanti bisa langsung dilihat di pengadilan metro. Kalau disini tidak ada,”singkatnya.

Terkait hal tersebut, pihak media dan NGO JPK Korda sudah mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan watshap, namun sampai berita ini di terbitkan Nuriyah tidak merespon.

(Team)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *