Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Bandar LampungLampung

KAMPUD: Kebijakan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Dinilai Tidak Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

39
×

KAMPUD: Kebijakan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Dinilai Tidak Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung, Seno Aji telah mengajukan permohonan agar diterbitkan izin Site Plane Perumahan atau Rencana Tapak Kaving dengan Luas Kavling 60 meter persegi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Selang beberapa waktu kemudian, ternyata didapatkan jawaban bahwa permohonan penerbitan izin Site Plane Perumahan ini ditolak dengan alasan bahwa luas tapak kavling yang diajukan tidak memenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung yang menyebutkan bahwa tapak kvling perumahan minimal 72 meter persegi.

Sementara menurut Seno Aji bahwa pengajuan permohonan penerbitan izin Site Plane Perumahan dengan luas kavling 60 meter persegi ini telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, maka kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung dalam hal ketentuan batasan minimal luas tapak kavling, ternyata tidak sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indnesia.

Dengan adanya penolakan yang disampaikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung ini, maka pihak pemohon mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakian Lampung, dimana laporan tersebut diterima oleh Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Atika, Rabu (27/3/2024) lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos dalam konfirmasinya membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Pemeriksaan (SPDP) dengan Nomor Surat : T/194/LM.19-09/0078.2024/V/2024 atas laporan yang disampaikan Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji, yang mana dalam laporan tersebut diduga telah terjadi kasus Maladministrasi oleh pihak Dinas Perkim.

“Kita terus mendukung upaya penegakan hukum pelayanan publik oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, khususnya terkait laporan dugaan mal administrasi permohonan site plan di Dinas Perkim Bandar Lampung, harapannya dengan upaya dan langkah-langkah yang digalakan oleh Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik di Indonesia khususnya Provinsi Lampung dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, efektif, efisien dan berkeadilan”, kata Aktivis Seno Aji, Kamis (27/6/2024).

(Team)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *