LampungTanggamus

Hasil Pembangunan Proyek Bronjong di Pekon Suka Negeri Pardasuka Dinilai Masyarakat Bermutu Rendah, LSM Pematank Menduga Rekanan Lakukan Pelanggaran Spesifikasi

133
×

Hasil Pembangunan Proyek Bronjong di Pekon Suka Negeri Pardasuka Dinilai Masyarakat Bermutu Rendah, LSM Pematank Menduga Rekanan Lakukan Pelanggaran Spesifikasi

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasikan anggaran APBD TA 2024 senilai Rp. 645.692.707,96 (sesuai nilai kontrak) untuk pembiayaan proyek pembangunan bronjong (perkuatan tebing sungai) di Pekon Suka Negeri Kecamatan Pardasuka Kabupaten Tanggamus.

Pekerjaan pembangunan bronjong tersebut diatas, dilaksanakan oleh CV. Abinaya Prima Makmur selaku Rekanan kontraktor dengan Konsaultan CV. Karya Mulya Mandiri, dan proyek tersebut diatas telah satu bulan yang lalu selesai dikerjakan.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Masyarakat setempat selaku penerima manfaat dari buah pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah, menilai bahwa hasil pembangunan tersebut tergolong mengecewakan karena isian batu bronjong mungkin kurang apadat atau memang kualitas batu belah yang dipakai tidak memenuhi standar spesifikasi sehingga hancur dan akibatnya bronjong menjadi longgar.

Dengan longgarnya isian bronjong tersebut, maka dipastikan bahwa fungsinya untuk memperkuat dinding tebing sungai akan mengalami kegagalan, dan tidak mustahil pula bahwa pada saat terjadi banjir (debit air naik) maka bronjong tersebut bakal tersapu oleh derasnya banjir.

Ketua DPP LSM Pematank, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini, mengatakan bahwa ini adalah bentuk kelalaian atau bahkan mungkin tindakan pembiaran dari pihak Pengawas dan Konsultan, sehingga para pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan perintah yang diberikan oleh oknum dengan maksud untuk mengeruk keuntungan dari pekerjaan tersebut.

Suadi Romli mendesak kepada Pemerintah Provinsi melalui Inspektorat dan Dinas PUPR untuk melakukan pemeriksaan atas hasil pembangunan bronjong penguatan tebing sungai tersebut diatas, bilamana memang terbukti, hendaknya Pemerintah dengan tegas memerintahkan kembali kepada pihak Rekanan yang telah ditunjuk untuk melakukan perbaikan sesuai dengan standar mutu yang ditentukan.

“Kami akan segera melakukan investigasi lapangan serta berkoordinasi dengan Instansi terkait guna menindak-lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat setempat,” pungkas Suadi Romli.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *