Lampung

PERMINTAAN PELAKSANAAN KONFERCAB PWI LAMPUNG 2021 DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PD-PRT PWI

39
×

PERMINTAAN PELAKSANAAN KONFERCAB PWI LAMPUNG 2021 DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PD-PRT PWI

Sebarkan artikel ini

Oleh :Syamsul B Nasution

Saya, sebagai anggota PWI Provinsi Lampung, setelah berkonsultasi dengan beberapa penasehat hukum dan sejumlah wartawan senior, serta mencermati Pasal 10 PD PRT PWI, kami meminta panitia Konferprov XII PWi Lampung Tahun 2021 dilaksanakan sesuai PD PRT.

Menurut kami, hingga Minggu, 28 November 2021, beberapa hal harus dicermati kembali dalam pelaksanaan Konferprov tersebut:

1. Ada anggota panitia pengarah (SC) yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Lampung dan aktif di partai politik. Sesuai Pasal 26 PD PRT PWI, seharusnya beliau nonaktif.

2. Beberapa anggota panitia SC yang pernah menjadi calon legislatif, seharusnya membuat keterangan bahwa yang bersagkkutan tidak lagi aktif di partai politik.

3. Ada juga di antara panitia SC yang belum melewati proses Uji Kompetensi Wartawan, sesuai PD PRT PWI.

4. Kami melihat setidaknya 92 anggota biasa yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, DPT, belum Uji Kompetensi wartawan.
5. Dari data terakhir, kami melihat 418 wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan, tidak segera diurus kartunya agar bisa menjadi anggota biasa dan berhak menyalurkan hak pilihnya, sesuai Pasal 18 PD PRT PWI.

6. Sesuai Pasal 6 PD PRT PWI, kami mendoakan pemilihan ketua tidak diwarnai sogok dan suap.

7. Kami menyayangkan salah seorang calon melibatkan 11 perwakilan kota dan kabupaten, karena hal tersebut tidak memperjuangan Konferprov yang demokratis.

8. Sebagai anggota PWI Provinsi Lampung, berdasarkan beberapa poin di atas, kami mengharapkan PWI Lampung mencermati hal-hal tersebut agar Konferprov tidak melanggar PD PRT.

9. Hal ini penting dicermati terkait legalitas dan keabsahan Konperprov PWI XI Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *