BERITAHUKUM & KRIMINALLampung SelatanPOLRI

Motif Terungkap, Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko Ditangkap Polisi

45
×

Motif Terungkap, Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial ABG (32) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan segera melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Toni dalam keterangannya press rilisnya, di diruang lobi mapolres, jumat, 13/02/2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik korban di Dusun Katibung I. Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura menawar sebuah golok yang dijual korban.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketika golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku tiba-tiba menyerang R (49) dan membacok kaki kirinya. Suami korban, MF (62), yang berusaha menolong turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.

Baca juga:  BPD Desa Rangai Tritunggal Mendesak Mantan Kepala Desa Juwanto Segera Mengembalikan Dana Desa

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku menyimpan rasa sakit hati karena sebelumnya pernah dibentak oleh korban. Perasaan tersebut diduga memicu pelaku merencanakan penyerangan dengan modus berpura-pura menawar golok di toko korban.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres setempat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, polisi menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai pelaku sedang berada di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bersarung cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut.( RS/*)

Baca juga:  Selamat, Nanang Ermanto dan Winarni Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya, Satu-satunya Wakil Sumatera

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *