Banner Top Up Produk Digital
BeritaDPR-DPD-DPRDLampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda PSU Perumahan, Bahas Perubahan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian

37
×

DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda PSU Perumahan, Bahas Perubahan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda PSU Perumahan, Bahas Perubahan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian

TINTA INFORMASI, Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi unsur pimpinan DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta para anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Persetujuan terhadap Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Penandatanganan ini menjadi tahapan akhir pembahasan sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan disusun sebagai landasan hukum dalam mengatur mekanisme penyerahan aset berupa jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, jaringan utilitas, serta berbagai fasilitas umum lainnya dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Baca juga:  Ratusan Jemaah Hadiri Haul ke-143 Habib Ali bin Alwi Al-Idrus di Lampung Selatan

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam proses penyerahan aset, sekaligus memastikan seluruh fasilitas umum yang telah dibangun oleh pengembang dapat dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat penghuni kawasan perumahan.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperjelas tanggung jawab pengelolaan aset daerah, serta mencegah munculnya berbagai persoalan yang selama ini kerap terjadi terkait pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Usai menyelesaikan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda PSU Perumahan, DPRD Lampung Selatan melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan pembangunan, perubahan tata ruang, serta kebutuhan pengelolaan wilayah yang terus berkembang. Di sisi lain, revisi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.

Baca juga:  Pelarian Berakhir, Pelaku Pembacokan di Jati Agung Ditangkap Saat Kabur ke Sumatera Selatan

Melalui penyempurnaan aturan LP2B, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian, mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Selatan pada masa mendatang.

Dua agenda strategis yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Baik melalui penguatan tata kelola kawasan perumahan maupun perlindungan lahan pertanian, kedua kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung Selatan. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™