Banner Top Up Produk Digital
BeritaSumatera Selatan

54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir Dijadwalkan Wisata ke Lampung, Biaya Rp1,2 Juta Ditanggung Pribadi

36
×

54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir Dijadwalkan Wisata ke Lampung, Biaya Rp1,2 Juta Ditanggung Pribadi

Sebarkan artikel ini
54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir Dijadwalkan Wisata ke Lampung, Biaya Rp1,2 Juta Ditanggung Pribadi

TINTA INFORMASI, Sumsel – Menjelang akhir pekan, sebanyak 54 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dijadwalkan melakukan perjalanan wisata ke sejumlah destinasi di Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari satu malam, yakni pada 25–26 Juli 2026. Perjalanan ini disebut sebagai agenda penyegaran bagi para kepala sekolah setelah menjalankan berbagai aktivitas di lingkungan pendidikan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 54 Kepala SMP Negeri tercatat mengikuti perjalanan tersebut. Setiap peserta disebut dikenakan biaya partisipasi sebesar Rp1.200.000.

Kegiatan tersebut disebut merupakan inisiatif pribadi para kepala sekolah. Selain itu, perjalanan dilaksanakan pada hari libur sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Pihak penyelenggara juga menegaskan bahwa biaya kegiatan tidak bersumber dari anggaran negara. Seluruh biaya perjalanan disebut berasal dari dana pribadi masing-masing peserta.

Kegiatan tersebut juga disebut tidak memiliki kaitan dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Ogan Ilir, Junaidi, S.Pd., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Pemulutan.

Baca juga:  Relokasi PLD Lampung Selatan: Langgar Aturan Penempatan, Diwarnai Dugaan Pemutusan Halus dan Rekrutmen Bayaran

Disebut sebagai Agenda Penyegaran

Kepala SMP Negeri 1 Indralaya Selatan, Reni, membenarkan adanya rencana perjalanan wisata tersebut.

Menurut Reni, kegiatan itu muncul dari gagasan para kepala sekolah sebagai bentuk penyegaran di tengah rutinitas pekerjaan. Ia menilai kegiatan tersebut tidak mengganggu proses pendidikan karena berlangsung pada hari libur.

“Ini murni dari ide kreatif kepala sekolah. Kegiatan ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar karena dilaksanakan pada hari libur. Jadi wajar saja,” jelas Reni.

Reni juga menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi oleh peserta. Ia memastikan kegiatan tersebut tidak menggunakan uang negara.

“Kegiatan ini juga tidak memakai uang negara. Kami menggunakan uang simpanan pribadi kami,” tegasnya.

Ia mengatakan, para peserta juga terbuka apabila terdapat pihak yang membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Reni menyebut pihaknya siap memberikan penjelasan baik secara tertulis maupun secara lisan. Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir telah diberitahukan terkait rencana kegiatan tersebut.

“Kami siap memberikan laporan secara tertulis dan lisan. Kami hanya memberitahukan dan mengundang orang tua kami untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  GRAK Lampung Dukung Inspektorat Usut Dugaan Korupsi di RSUD Batin Mangunang

Tidak Ada Paksaan untuk Mengikuti

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Kandis, Nirwan Yuliz Alsof, S.Ag., turut membenarkan adanya rencana perjalanan wisata ke Lampung tersebut.

ADVERTISEMENT

Nirwan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan gagasan para kepala sekolah dan tidak mengandung unsur paksaan bagi peserta.

Menurutnya, setiap kepala sekolah memiliki kebebasan untuk menentukan apakah akan mengikuti perjalanan tersebut atau tidak.

“Ini murni ide kreatif kepala sekolah. Tidak ada paksaan. Yang mau ikut silakan, yang tidak juga tidak apa-apa,” tegasnya.

Perjalanan wisata tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari satu malam pada 25–26 Juli 2026 dengan tujuan sejumlah lokasi wisata di Provinsi Lampung.

Dengan demikian, kegiatan 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir tersebut disebut sebagai agenda pribadi dan bentuk penyegaran yang dilaksanakan pada hari libur. Biaya partisipasi sebesar Rp1,2 juta per peserta juga disebut ditanggung secara mandiri menggunakan dana pribadi.

Pihak terkait menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran negara dan tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™