TINTA INFORMASI, Jakarta – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) bersama Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Jumat (24/7/2026) di Aula Jacob Oetama, Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam menyiapkan calon advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga menguasai praktik hukum, menjunjung tinggi etika profesi, serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
Dari pihak DePA-RI, Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. Sejumlah jajaran pimpinan DePA-RI turut hadir dalam agenda tersebut.
Di antaranya Wakil Ketua Umum Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., Ketua DPP DePA-RI DKI Jakarta Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., C.R.A., Sekretaris Daerah DPD DKI Aldi, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD Suntan, S.H., serta Maulana Taslam, S.H., M.H. dan jajaran lainnya.
Sementara itu, UNUSIA diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D., Wakil Rektor Dr. Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Mohammad Afifi, S.H., M.H.
Dorong Pendidikan Advokat Berkualitas
Melalui kerja sama tersebut, DePA-RI dan UNUSIA berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui penyelenggaraan PKPA yang mengedepankan tiga aspek utama, yakni kualitas akademik, etika profesi, dan kesiapan praktik hukum.
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid mengatakan, kolaborasi dengan UNUSIA menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan advokat yang lebih berkualitas dan berorientasi pada profesionalisme.
Menurutnya, pendidikan profesi memiliki posisi penting dalam membentuk calon advokat yang memahami hukum secara komprehensif sekaligus mampu menerapkannya dalam praktik.
“Melalui kerja sama ini, DePA-RI berharap dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas serta melahirkan advokat-advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum, keadilan, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang less in power, masyarakat yang terpinggirkan,” ujar Luthfi Yazid.
Ia menambahkan, DePA-RI juga terus membangun jejaring kerja sama dengan berbagai institusi hukum dan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.
Saat ini, kata Luthfi, DePA-RI tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi internasional, di antaranya Beijing Lawyers Association (BLA), Law Society of Singapore (LSS), serta China University of Political Science and Law (CUPL) di Beijing.
Menurutnya, kerja sama lintas institusi tersebut akan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperluas wawasan dan meningkatkan kualitas profesi advokat Indonesia.
UNUSIA Buka Peluang Kolaborasi Lebih Luas
Bagi UNUSIA, kerja sama dengan DePA-RI juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengembangan profesi hukum.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA, tetapi dapat berkembang ke berbagai bidang lain yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Plt. Rektor UNUSIA Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D. menyampaikan harapan agar kerja sama kedua institusi dapat diperluas ke bidang riset, penerbitan, hingga program pemagangan.
Syahrizal yang merupakan alumnus University of Boston, Amerika Serikat, dan University of New South Wales, Australia, serta pernah mengabdi selama 14 tahun di PBNU, menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat memiliki ruang pengembangan yang luas.
Ia berharap program kerja sama ke depan tidak hanya memberikan pengalaman bagi calon advokat di dalam negeri, tetapi juga membuka peluang pemagangan di kantor-kantor hukum, baik di Indonesia maupun luar negeri.
Menurutnya, pengalaman akademik dan praktik perlu berjalan beriringan agar lulusan pendidikan profesi hukum memiliki kesiapan menghadapi perkembangan dunia hukum yang semakin kompleks.
Diharapkan Berlanjut ke Riset dan Pengabdian Masyarakat
Penandatanganan MoU DePA-RI dan UNUSIA diharapkan menjadi pintu masuk bagi berbagai program kolaborasi berkelanjutan dalam pengembangan profesi hukum.
Kerja sama tersebut juga berpotensi dikembangkan dalam bidang penelitian, publikasi ilmiah, pendidikan profesi, pemagangan, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dinilai penting untuk memastikan pendidikan calon advokat tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori hukum, tetapi juga membangun karakter, etika, profesionalisme, serta kepedulian terhadap masyarakat.
Dengan adanya kerja sama tersebut, DePA-RI dan UNUSIA berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan hukum dan profesi advokat di Indonesia.
Pada akhirnya, kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan advokat yang memiliki kompetensi kuat, menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, serta mampu memberikan pelayanan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum. (mgy)

