TINTA INFORMASI, Lampung Tengah – Pengelolaan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan. Anggaran sekitar Rp200 juta yang dialokasikan untuk pengadaan ternak kambing dan ayam diduga terjadi penggelapan atau tidak dikelola secara transparan, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah muncul sejumlah keterangan yang saling bertentangan antara pengurus BUMDes, warga yang ditunjuk sebagai pemelihara ternak, hingga Kepala Kampung.
Warga Mengaku Diminta Mengakui Kambing Milik Pribadi sebagai Aset Program
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah didatangi perangkat kampung bersama pengurus BUMDes. Ia mengaku diminta agar kandang dan kambing miliknya diakui sebagai bagian dari aset program Ketahanan Pangan ketika tim survei datang.
“Perangkat kampung dan pengurus BUMDes datang ke tempat saya meminta agar nanti saat tim survei Ketapang datang, kambing dan kandang saya diakui sebagai milik kampung. Saya merasa ada yang tidak beres. Kambing itu milik saya, kandangnya juga saya bangun sendiri dengan modal pribadi. Tentu saya menolak karena khawatir justru terjerat masalah,” ungkapnya.
Bendahara BUMDes Sebut Dibeli 50 Kambing dan 572 Ayam
Saat dikonfirmasi, Bendahara BUMDes Kampung Sendang Asih, Bejo, membenarkan adanya anggaran sekitar Rp200 juta yang digunakan untuk pengadaan 50 ekor kambing dan 572 ekor ayam petelur.
Menurut Bejo, program kambing tersebut diperuntukkan bagi usaha penggemukan, bukan pembibitan.
“Lima puluh ekor kambing itu hanya untuk penggemukan, bukan dikembangbiakkan,” katanya.
Ia menjelaskan, ternak tersebut dipelihara oleh tujuh kelompok yang tersebar di beberapa dusun. Dari total 50 ekor kambing, lima ekor dilaporkan mati, lima ekor dijual, sedangkan 40 ekor lainnya masih berada di tangan para pemelihara.
Pemelihara Akui Menjual Kambing untuk Melunasi Utang Pinjaman Online
Keterangan berbeda disampaikan Purwanto, salah satu warga yang ditunjuk sebagai pemelihara kambing program Ketahanan Pangan.
Ia mengaku awalnya menerima 10 ekor kambing, kemudian bertambah menjadi 20 ekor setelah mengambil alih ternak dari pemelihara lain yang tidak lagi sanggup merawatnya.
Namun, Purwanto mengaku seluruh kambing tersebut telah dijual.
“Saya jujur, kambing-kambing itu saya jual untuk menutup utang pinjaman online anak saya sekitar Rp80 juta. Saya sudah menyampaikan hal itu kepada Pak Carik (Sekretaris Desa), dan saya diperbolehkan dengan catatan hasil penjualannya akan saya kembalikan setelah rumah saya laku dijual,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan aset BUMDes serta prosedur persetujuan atas penjualan aset yang bersumber dari Dana Desa.
Kepala Kampung Akui Pernah Meminjam Dana BUMDes Rp70 Juta
Di sisi lain, Kepala Kampung Sendang Asih, Gunanto, mengakui pernah meminjam dana BUMDes sebesar Rp70 juta.
Menurutnya, pinjaman tersebut telah dikembalikan dan telah menjadi bagian dari pemeriksaan monitoring dan evaluasi (monev) tingkat kecamatan.
“Saya memang pernah meminjam dana BUMDes sebesar Rp70 juta, tetapi semuanya sudah saya kembalikan. Ada bukti transfernya dan sudah di-ACC saat monitoring dan evaluasi Kecamatan Sendang Agung,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, pengakuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum peminjaman dana BUMDes oleh kepala kampung, mekanisme persetujuannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Lakukan Audit
Rangkaian keterangan yang berbeda dari sejumlah pihak membuat masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk pelaksanaan program dan aset yang telah dibeli.
“Kami bingung karena keterangannya berbeda-beda. Kami berharap Inspektorat, Satreskrim Tipikor Polres Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Tengah turun melakukan audit agar semuanya menjadi terang,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, warga juga meminta dilakukan evaluasi terhadap hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan, guna memastikan seluruh proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan.
Ketentuan Hukum yang Berkaitan
Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya penyimpangan, penanganannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa menjaga dan tidak merugikan keuangan desa.
- KUHP mengenai tindak pidana penggelapan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
- Peraturan Menteri Desa PDTT mengenai penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat data, dokumen, maupun penjelasan tambahan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (tim)

