TINTA INFORMASI, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya Andika Sanjaya. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para tersangka, saksi-saksi, penyidik Polres Lampung Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, penasihat hukum tersangka, serta keluarga korban.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan sejumlah adegan yang diduga menggambarkan kronologi peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses penyidikan.
Salah satu adegan memperlihatkan dugaan ketika tersangka Junaidi melukai tangan korban. Rekonstruksi kemudian berlanjut pada adegan yang menggambarkan dugaan penusukan terhadap Andika Sanjaya yang diduga dilakukan oleh tersangka Firdaus.
Selain itu, penyidik juga memperagakan proses pemindahan jenazah korban dari lokasi awal di kawasan kebun kopi menuju pinggir jalan, yang kemudian menjadi lokasi ditemukannya jasad Andika Sanjaya oleh pihak keluarga di belakang Polsek Selagai Lingga.
Seluruh rangkaian adegan disaksikan langsung oleh para saksi, jaksa peneliti, penasihat hukum, serta keluarga korban guna memastikan kesesuaian antara rekonstruksi dengan keterangan yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Pelapor, Rayyan, turut hadir bersama anggota keluarga korban mengikuti jalannya rekonstruksi. Suasana haru menyelimuti lokasi ketika anak almarhum Andika Sanjaya ikut menyaksikan proses yang menggambarkan detik-detik terakhir kehidupan ayahnya.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Mereka juga meminta agar seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan maupun persidangan nantinya dapat dibuka secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekonstruksi sendiri merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Kegiatan ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi, sekaligus menguji konsistensi alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Hasil rekonstruksi selanjutnya akan menjadi bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan sebagai dasar proses hukum pada tahap penuntutan dan persidangan. (**)

