Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiOpiniSumatera Selatan

Dugaan Korupsi Bantuan Alsintan di OKI, Polisi Lakukan Penyelidikan

48
×

Dugaan Korupsi Bantuan Alsintan di OKI, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Bantuan Alsintan di OKI, Polisi Lakukan Penyelidikan

TINTA INFORMASI, OGAN KOMERING ILIR – Dugaan korupsi atau penyimpangan dalam proses pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain memunculkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perkara tersebut juga mengundang sorotan terhadap transparansi penyaluran bantuan pemerintah kepada kelompok tani.

Perkara itu mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai uang muka (down payment/DP) dalam proses pengurusan bantuan Alsintan jenis Combine Harvester.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena bantuan Alsintan merupakan program pemerintah yang dibiayai menggunakan anggaran negara untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Satreskrim Polres OKI telah memanggil Witopan Guritno alias Topan pada Senin (3/8/2026) untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/SPKT/POLRES OKI/POLDA SUMSEL tertanggal 10 Juni 2026 atas laporan I Made Sugianto terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

Belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan adanya penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Dudung Abdurachman Tinjau Lahan Program Cetak Sawah Rakyat di OKI

Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Kabupaten OKI, Sahrul, membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya persoalan yang sedang berkembang.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi yang menjadi pokok perkara.

“Kalau informasi adanya persoalan itu saya tahu. Tetapi untuk kronologi dan duduk perkaranya saya tidak mengetahui secara pasti,” ujar Sahrul.

Menurut Sahrul, pejabat yang lebih memahami rangkaian peristiwa tersebut adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Deni, karena dinilai mengikuti langsung proses yang dipersoalkan.

“Yang lebih tahu itu Pak Deni. Dia yang lebih paham kronologinya,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sahrul juga menyampaikan bahwa saat dimintai keterangan lebih lanjut, Deni sedang berada di Polda Sumatera Selatan.

Di sisi lain, redaksi memperoleh dokumen rapat koordinasi monitoring dan pelaporan Alsintan yang menunjukkan adanya agenda resmi pemerintah terkait pendataan, monitoring, serta pelaporan distribusi alat dan mesin pertanian.

Dokumen tersebut juga memuat daftar peserta rapat yang berasal dari jajaran Dinas KPTPH serta para penyuluh pertanian.

ADVERTISEMENT

Keberadaan dokumen itu menunjukkan bahwa proses distribusi bantuan Alsintan memiliki mekanisme administrasi yang melibatkan sejumlah unsur pemerintah.

Namun demikian, dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca juga:  Viral!! RSUD Batin Mangunang di Hantam Kabar Pungli dan Jual Beli Jabatan

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan.

Menurut Abbas, dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pertanian merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan petani serta penggunaan anggaran negara.

Ia menilai proses penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Apabila benar ada oknum yang memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap tujuan program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Abbas juga berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Menurutnya, setiap pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa perlu dimintai keterangan agar fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

Sementara itu, praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan bantuan pemerintah harus dianalisis berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan jabatan untuk memengaruhi proses pemberian bantuan pemerintah, maka perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan mengenai suap maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Pesawaran Sosialisasikan K I E Rawan Bencana

Namun demikian, Alfan mengingatkan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi terhadap setiap pihak yang disebut dalam perkara.

Di sisi lain, transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sistem pengawasan yang kuat juga dinilai mampu mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, setiap tahapan penyaluran bantuan sebaiknya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara terbuka kepada masyarakat.

Pandangan senada juga pernah disampaikan pakar hukum tata negara Moh. Mahfud MD yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui sistem pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang adil.

Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Satreskrim Polres OKI.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk penyidik kepolisian serta pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi tambahan dari pihak terkait. (rls/ppwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™