TintaInformasi.com, Bandar Lampung – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi melantik Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin, sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) beserta jajaran pengurus Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus), Jumat (7/8/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.
Dalam sambutannya, Jihan Nurlela menegaskan bahwa pendidikan karakter merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi muda yang berkualitas. Menurutnya, karakter tidak cukup dibangun melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga melalui keteladanan, pembiasaan, pengalaman nyata, kepemimpinan, kerja sama, kepedulian sosial, hingga pengabdian kepada masyarakat.
“Nilai-nilai tersebut merupakan ruh dari pendidikan kepramukaan yang harus terus ditanamkan kepada setiap anggota Pramuka,” ujarnya.
Jihan menjelaskan, keberadaan Gugus Depan Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mencetak calon pemimpin bangsa yang berintegritas, berkarakter, serta memiliki jiwa pengabdian. Selain itu, aktivitas kepramukaan di kampus juga menjadi sarana implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan pendidikan, pengabdian, dan pembinaan karakter mahasiswa.
Ia juga menekankan pentingnya peran Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan berjalan secara berkesinambungan. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, Mabigus memiliki tugas memberikan bimbingan, arahan, nasihat, serta pertimbangan terhadap seluruh pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan.
Usai dilantik sebagai Kamabigus, Wan Jamaluddin langsung melantik Abdul Rahman sebagai Ketua Gugus Depan 09-029 dan Suslina Sanjaya sebagai Ketua Gugus Depan 09-030, beserta jajaran pembina Gugus Depan lainnya. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwarda Lampung Nomor 057 Tahun 2026.
Pelantikan Gugus Depan yang berpangkalan di perguruan tinggi merupakan kewenangan Kwartir Daerah sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2023 Pasal 51.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kwarda Lampung turut menyerahkan Sertifikat Akreditasi Gugus Depan kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung selaku Kamabigus. Gugus Depan UIN Raden Intan Lampung berhasil meraih Akreditasi A dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, sebagai bentuk pengakuan atas kualitas pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di lingkungan kampus tersebut. (red)
