TINTA INFORMASI, Bandar Lampung – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengaku kecewa setelah tidak diizinkan berjualan dalam kegiatan Happily Day–Jalan Sehat Lansia yang digelar di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (1/8/2026).
Padahal, berdasarkan materi publikasi yang beredar, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WIB itu dipadati berbagai agenda, mulai dari jalan sehat lansia, pembagian doorprize, Lansia Corner, hingga beragam hiburan. Ramainya peserta membuat sejumlah pedagang datang dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dari berjualan di sekitar lokasi.
Harapan itu pupus. Sesampainya di lokasi, para pedagang mengaku dilarang memasuki area kegiatan dan diminta segera meninggalkan Lapangan Korpri.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari petugas di lapangan, larangan tersebut merupakan arahan dari pihak penyelenggara. Seluruh pedagang UMKM yang datang disebut tidak diperbolehkan membuka lapak di dalam kawasan acara.
Tidak hanya diminta keluar, beberapa pedagang mengaku mendapat peringatan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipanggil apabila mereka tetap bertahan dan nekat berjualan. Pernyataan itu membuat para pedagang merasa kecewa karena mereka datang semata untuk mencari nafkah, bukan mengganggu jalannya kegiatan.
Salah seorang pedagang, Udin, mengaku tidak habis pikir dengan kebijakan tersebut.
“Kenapa mereka tidak berpihak kepada pedagang kecil seperti kami? Kami datang hanya ingin mencari rezeki dengan berjualan, tetapi justru diminta keluar. Bahkan kami disebut akan ditertibkan oleh Satpol PP apabila tetap berada di lokasi,” keluh Udin.
Menurut Udin, perlakuan itu bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Provinsi Lampung yang sebelumnya membuka ruang bagi pelaku UMKM saat kegiatan nonton bareng Piala Dunia.
“Pak Gubernur beberapa waktu lalu mendukung kami para pelaku UMKM ketika diadakan nobar Piala Dunia. Namun kenyataan yang kami rasakan pada kegiatan kali ini tidak sejalan dengan semangat tersebut,” ujarnya.
Keluhan senada disampaikan Ani. Ia menilai, apabila penyelenggara telah memperoleh izin menggunakan Lapangan Korpri yang merupakan fasilitas milik pemerintah, seharusnya pedagang kecil juga diberi ruang untuk mencari penghasilan.
“Mereka diberi izin mengadakan acara di Lapangan Korpri yang merupakan fasilitas pemerintah. Seharusnya kami juga diberi kesempatan untuk berjualan. Kami hanya ingin mencari rezeki,” kata Ani.
Sementara itu, pedagang lainnya, Adi, mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Menurutnya, fasilitas publik semestinya tidak menutup akses bagi masyarakat kecil selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Setahu kami, Lapangan Korpri berada di lingkungan kantor pemerintah dan merupakan fasilitas publik. Mengapa kami dilarang berjualan? Jangan hanya berpihak kepada perusahaan besar, tetapi pikirkan juga pedagang kecil seperti kami,” ujarnya.
Para pedagang berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak penyelenggara mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka mengusulkan agar setiap kegiatan yang melibatkan ribuan peserta menyediakan zona khusus bagi UMKM lokal sehingga ketertiban acara tetap terjaga tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat kecil untuk memperoleh penghasilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelarangan pedagang UMKM memasuki area kegiatan maupun terkait informasi adanya peringatan akan melibatkan Satpol PP. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak penyelenggara untuk memperoleh penjelasan dan menyajikannya secara berimbang.

