Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiOpini

Dugaan Pencemaran Sungai Way Ratai Berulang, Warga Pertanyakan Negara: “Sampai Kapan Kami Jadi Korban?”

35
×

Dugaan Pencemaran Sungai Way Ratai Berulang, Warga Pertanyakan Negara: “Sampai Kapan Kami Jadi Korban?”

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pencemaran Sungai Way Ratai Berulang, Warga Pertanyakan Negara: "Sampai Kapan Kami Jadi Korban?"

TINTA INFORMASI, Pesawaran – Dugaan pencemaran Sungai Way Ratai kembali memicu kemarahan warga. Matinya ikan secara massal yang disebut kembali terjadi dinilai bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi simbol lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Bagi masyarakat Kecamatan Padang Cermin, peristiwa ini bukan kejadian pertama. Mereka mengaku telah berulang kali menghadapi kondisi serupa. Sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan kini disebut terus mengalami penurunan kualitas akibat dugaan limbah dari aktivitas pengolahan emas ilegal di kawasan hulu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sungai Way Ratai membentang sekitar 10 kilometer dari wilayah hulu hingga hilir. Alirannya melintasi Desa Wates, Bunut Pasar, dan Bunut Seberang di Kecamatan Way Ratai, kemudian mengalir ke Desa Way Urang, Trimulyo, Paya, Tambangan, Hanau Berak, Khepong Jaya, Banjaran, Padang Cermin, Durian, hingga Sanggi di Kecamatan Padang Cermin. Ribuan warga menggantungkan kebutuhan air bersih, pertanian, perikanan, hingga aktivitas ekonomi dari sungai tersebut.

Namun kini, warga mengaku hidup dalam kecemasan. Air sungai yang selama ini menjadi penopang kehidupan disebut berubah warna dan kualitasnya. Hampir setiap kali dugaan pencemaran terjadi, ikan-ikan ditemukan mati mengapung di sepanjang aliran sungai.

Baca juga:  Perkuat Sinergitas Forkopimda, Kapolres Pesawaran Terima Kunjungan Bupati Pesawaran

Warga menduga sumber pencemaran berasal dari aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang menggunakan tong dan gelundung di kawasan hulu. Menurut mereka, lokasi pengolahan berada di sekitar daerah aliran sungai sehingga limbah diduga mudah masuk ke badan sungai, terutama saat debit air meningkat atau ketika banjir.

“Kami yang selalu menjadi korban. Air sungai tidak lagi layak digunakan, ikan mati, lingkungan rusak. Kalau benar kegiatan itu ilegal, kenapa masih terus berlangsung? Di mana negara ketika masyarakat membutuhkan perlindungan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekecewaan masyarakat kini tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas PETI, tetapi juga kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pengendalian pencemaran, dan penegakan hukum. Warga mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu seolah belum mampu dihentikan secara menyeluruh.

“Ke mana Dinas Lingkungan Hidup? Ke mana aparat penegak hukum? Jika dugaan aktivitas ilegal ini benar terjadi berulang kali, mengapa masyarakat yang terus menanggung akibatnya? Jangan sampai muncul anggapan bahwa negara kalah oleh pelaku perusakan lingkungan atau bahkan terjadi pembiaran,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

Menurut warga, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penanganan dampak semata. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri sumber dugaan pencemaran, melakukan uji laboratorium kualitas air secara independen dan terbuka kepada publik, mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara nyata.

Masyarakat menegaskan Sungai Way Ratai bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan ribuan warga di dua kecamatan. Karena itu, setiap dugaan pencemaran yang terus berulang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian ekosistem, sektor pertanian, perikanan, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta pengambilan sampel air dilakukan sesegera mungkin untuk mengetahui penyebab kematian ikan serta memastikan apakah terdapat kandungan bahan berbahaya yang berasal dari aktivitas tertentu.

Selain itu, masyarakat juga meminta seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terbukti melanggar hukum ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat tidak lagi membutuhkan janji atau rapat koordinasi. Kami menunggu tindakan nyata. Kalau dugaan pencemaran ini terus berulang tanpa penyelesaian, kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan lingkungan dan penegakan hukum akan semakin terkikis,” tegas warga.

Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi lingkungan hidup serta menjamin hak masyarakat atas sumber air yang bersih dan aman. Warga berharap penanganan kali ini tidak berhenti pada pendataan atau pemeriksaan di lapangan, tetapi benar-benar menghasilkan langkah hukum dan pemulihan lingkungan yang dapat dirasakan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran maupun aparat kepolisian yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Way Ratai, hasil pemantauan kualitas air, maupun langkah penanganan yang akan dilakukan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™