TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN – DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung meminta sejumlah lembaga negara menelusuri secara menyeluruh persoalan sengketa pertanahan di Kabupaten Lampung Selatan. Laporan dan permohonan pemeriksaan BPAN telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Kementerian ATR/BPN, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut disampaikan pada 12 hingga 13 Agustus 2026. BPAN meminta lembaga terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari audit administrasi pertanahan, penelusuran riwayat hak atas tanah, hingga pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen.
Persoalan yang menjadi perhatian BPAN berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 0299 yang diterbitkan pada 18 Februari 2004 dengan luas 12.665 meter persegi dan SHM Nomor 1770 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2015 dengan luas 12.924 meter persegi.
Menurut hasil investigasi internal BPAN, kedua sertifikat tersebut diduga berkaitan dengan objek tanah yang sama. Karena itu, BPAN menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai konflik antara dua pihak, tetapi perlu ditelusuri dari aspek administrasi pertanahan, riwayat alas hak, dokumen penerbitan sertifikat, serta proses hukum yang telah berlangsung.
BPAN juga menyatakan menemukan persoalan pada sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat lahirnya hak atas tanah tersebut. Namun, dugaan mengenai keabsahan dokumen maupun pemalsuan harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen resmi.
Anggota Tim Investigasi BPAN Lembaga Aliansi Indonesia, Julio, mengatakan laporan kepada sejumlah lembaga negara tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan maupun mendahului keputusan hukum.
“Kami berharap seluruh lembaga yang sudah menerima surat dan bukti pendukung dari DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung benar-benar tegak lurus terhadap hukum. Jangan melihat siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan. Yang harus dilihat adalah fakta, dokumen, riwayat tanah dan proses hukumnya,” tegas Julio.
Menurut Julio, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya berharap setiap lembaga menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BPAN juga meminta masing-masing institusi menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Komisi Yudisial diharapkan menelaah aspek etik yang menjadi kewenangannya, Mahkamah Agung terkait aspek administrasi dan pengawasan badan peradilan, Kejaksaan menelaah informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum, Kementerian ATR/BPN memeriksa administrasi serta riwayat pertanahan, sedangkan Ombudsman dapat menelaah apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
BPAN menilai pembagian kewenangan tersebut penting agar laporan tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat memperoleh tindak lanjut yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, DPD BPAN Lampung menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum dan asas praduga tak bersalah. Lembaga tersebut berharap seluruh fakta material yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan dapat diperiksa secara objektif.
“Jika dokumen yang menjadi bagian dari mata rantai suatu hak ternyata sedang dipersoalkan secara pidana, fakta tersebut patut diperiksa secara serius oleh institusi yang berwenang, tanpa serta-merta menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum,” ujar Julio.
BPAN berharap lembaga-lembaga yang telah menerima laporan dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan, klarifikasi, audit, atau pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada BPAN. Kami meminta hukum berpihak kepada fakta dan kebenaran. Periksa seluruh dokumen, buka riwayat administrasinya, uji bukti secara objektif, dan biarkan hukum menentukan hasil akhirnya,” tegas Tim Investigasi BPAN.
DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun kerahasiaan proses pemeriksaan.
BPAN berharap penanganan persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pelayanan pertanahan. (tim)
